Kendari, Sultraupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menuai kontroversi. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah diperbolehkannya perwira militer aktif menduduki sejumlah posisi sipil tanpa perlu mengundurkan diri dari dinas kemiliteran, Kamis 20 Maret 2025.
Keputusan ini memicu kritik luas, termasuk dari Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Kegiruan IAIN Kendari, Ahmad Mubarak. Ia dengan tegas menolak revisi UU TNI tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi, untuk menyuarakan penolakan mereka. Mubarak menilai bahwa langkah ini berpotensi mengancam demokrasi Indonesia yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.
“Saya mengajak seluruh mahasiswa sebagai agen kontrol dan agen perubahan, serta seluruh kelompok pro-demokrasi, untuk bersuara dan mengecam keras pengesahan ini. Perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil berisiko mengembalikan dominasi militer dalam urusan sipil, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi,” ujar Mubarak.
Ia juga menyoroti proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilainya tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Menurutnya, hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap motif di balik perubahan regulasi tersebut.
Mubarak menegaskan bahwa pengesahan revisi UU TNI menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Ia khawatir kebijakan ini dapat menjadi preseden berbahaya bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade terakhir.
“Kami menolak segala bentuk upaya yang dapat mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI sebagaimana terjadi di era Orde Baru. Reformasi harus tetap dijaga, dan supremasi sipil harus menjadi prinsip utama dalam sistem pemerintahan kita,” tutupnya.
Komentar