Kendari. Sultraupdate. id– Pihak PT Masempo Dalle membantah pemberitaan salah satu media nasional yang menyebut adanya penetapan tersangka dalam kasus pertambangan di Konawe Utara.
Perusahaan menilai informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dan berpotensi menyesatkan publik.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum pernah menerima konfirmasi maupun pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi yang beredar.
“Berita tersebut kami nilai prematur dan tidak berimbang, karena tidak pernah ada konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan. Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar,” ujar Wawan, Minggu (15/3/2026).
Sebelumnya, salah satu media nasional memberitakan bahwa penyidik dari Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus pertambangan di wilayah Konawe Utara.
Namun, menurut pihak perusahaan, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi yang diterima secara langsung oleh pihak terkait.
Wawan menilai, dalam setiap proses hukum seharusnya dilakukan klarifikasi kepada semua pihak agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi penyampaian informasi ke publik harus berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi hoaks dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.
PT Masempo Dalle berharap seluruh pihak, khususnya media, dapat mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Perusahaan juga mengajak masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah publik.







Komentar