79 Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Utara Dikecam Karena Abaikan Pasal Penting UU

Konawe Utara, Sultraupdate.id– Hendrik, aktivis legendaris asal Konawe Utara yang pernah rela berjuang hingga dipenjara demi keadilan masyarakat. Kini, ia kembali angkat suara dan memberikan kritikan pedas terhadap 79 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, yang diduga terang-terangan melanggar Undang-Undang dan memperparah penderitaan rakyat.

Hendrik menyoroti pelanggaran serius Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menggunakan jasa perusahaan lokal dan/atau nasional. Tapi nyatanya, dari 79 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Konawe Utara, tidak satu pun yang taat aturan ini.

Saya tahu betul rasanya berjuang, bahkan harus dibayar mahal dengan kebebasan.

“Saya paham betul rasanya berjuang, bahkan harus dibayar mahal dengan kebebasan, saya pernah dipenjara demi memastikan keadilan ditegakkan di tanah ini,” tegas Hendrik dengan nada penuh perjuangan pada Jumat, (25/07/2025) saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Pemda Dan BPN Konut Genjot Program Kabupaten Lengkap, Target Tuntas Tahun 2024

Menurutnya, pasal tersebut bukan hanya tulisan kosong, melainkan amanat hukum yang harus memberdayakan pengusaha dan masyarakat lokal Konawe Utara. “Namun, 79 perusahaan raksasa ini justru menjadi pelaku penindasan menyaksikan masyarakat lokal cuma jadi penonton di negerinya sendiri!” ujarnya penuh kemarahan.

Ironisnya, ketika pengusaha lokal berani menuntut haknya untuk diberdayakan, mereka malah menghadapi kriminalisasi, intimidasi, dan bahkan ancaman penjara.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Mereka mengeruk kekayaan nikel kami, merusak lingkungan kami, tapi saat pengusaha lokal ingin berperan, mereka justru dijebloskan ke penjara” kecam Hendrik.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ini sudah sangat parah, menghancurkan lahan pertanian, mencemari sumber air, dan mengancam mata pencaharian tradisional masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Mentan RI Andi Amran Sulaiman Beri Bantuan Bibit Dan Peralatan Pertanian Masyarakat Konut

Hendrik pun menuntut tindakan tegas dari pemerintah pusat, terutama Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.

“Saya minta audit transparan dan menyeluruh terhadap 79 perusahaan tambang nikel ini, cabut izin yang melanggar, stop kriminalisasi terhadap aktivis dan pengusaha lokal yang cuma menuntut keadilan” serunya lantang.

Perjuangan Hendrik bukan hanya soal hari ini, tapi masa depan Konawe Utara.

“Kami tidak akan diam melihat bumi kami dirusak dan rakyat diinjak-injak. Ini panggilan bagi pemerintah: tegakkan hukum, berpihaklah pada rakyat, dan pastikan kekayaan alam ini benar-benar menjadi sumber kemakmuran, bukan milik segelintir korporasi” tutup Hendrik dengan penuh semangat menggebu.

Komentar