Konawe Utara. Sultraupdate. Id- 23 Agustus 2025 PHK semena-mena kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan Indonesia. Seorang pekerja kontrak PT. Indos Cakra Mandiri (ICM), vendor tenaga kerja non-skill di bawah PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) Site MLP Langgikima, diberhentikan hanya lewat pesan WhatsApp. Tanpa surat resmi, tanpa peringatan, dan tanpa proses hukum yang semestinya.
Kasus ini langsung memicu gelombang kecaman dari aktivis dan organisasi masyarakat sipil, menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap undang-undang ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Bermula dari Helm, Berujung Pemecatan
Korban memulai kontraknya sejak 5 Desember 2024. Reputasinya di tempat kerja dikenal baik tanpa catatan pelanggaran atau teguran.
Namun, pada 26 Juli 2025, sebuah insiden kecil terjadi. Korban tanpa sengaja mengambil helm yang mirip dengan miliknya yang sebelumnya hilang. Helm itu ternyata milik rekan kerja berinisial R. Setelah rekaman CCTV diputar, korban mengakui kekeliruannya. Masalah diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa laporan atau sanksi.
Tak disangka, tiga minggu kemudian, pada 20 Agustus 2025, pesan WhatsApp dari pihak HRD PT. ICM berinisial G muncul di ponselnya: isinya pemutusan hubungan kerja. Tanpa panggilan resmi, tanpa ruang klarifikasi, tanpa mediasi bipartit.
“Saya merasa ini sangat tidak adil. Harga diri saya dicemarkan dengan tuduhan yang tidak sesuai fakta. Saya dipecat sepihak hanya lewat WhatsApp, tanpa diberi kesempatan membela diri,” kata korban, menahan kecewa.
Anak 8 Bulan, Nafkah Terhenti
Korban adalah tulang punggung keluarga. Ia memiliki seorang istri dan anak berusia 8 bulan. Pemecatan mendadak ini tak hanya mencabut hak pekerja, tapi juga mengancam kebutuhan dasar keluarganya dari kebutuhan pokok hingga perlengkapan bayi.
Aktivis Turun Tangan: “Ini Pemecatan Ilegal”
Hendrik, Koordinator Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk keadilan tambang, mengecam keras tindakan PT. ICM. Ia menegaskan bahwa pemecatan ini melanggar hukum dan mencoreng wajah industri pertambangan di daerah tersebut.
“Ini bentuk pelecehan terhadap pekerja dan pelanggaran nyata terhadap hukum ketenagakerjaan.
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menegaskan PHK harus dihindari sebisa mungkin dan hanya boleh dilakukan sesuai prosedur. Sementara Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 menyebut PHK harus diberitahukan secara tertulis dengan alasan jelas dan melalui perundingan bipartit. Pemecatan via WhatsApp jelas tidak sah dan mencederai hukum,” tegas Hendrik.
Koalisi Desak PT. PPA Bertanggung Jawab
Koalisi menyampaikan empat tuntutan tegas:
1. Pemulihan nama baik korban, yang telah dicemarkan tanpa dasar.
2. Pembayaran hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon akibat PHK sepihak.
3. Langkah cepat dari Dinas Tenaga Kerja untuk turun tangan dan menyelidiki kasus ini.
4. Tanggung jawab PT. PPA sebagai induk atas perilaku vendor di Site MLP Langgikima.
“Kasus ini bukan hanya soal satu orang pekerja. Ini peringatan keras. Jangan sampai pekerja tambang diperlakukan seperti barang yang bisa dibuang kapan saja. Jika ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi ribuan pekerja di Konawe Utara,” tambah Hendrik.
Pesan untuk Buruh Tambang: “Pekerja Bukan Budak!”
Koalisi menyerukan kepada seluruh pekerja di sektor tambang dan vendor untuk menyimpan semua bukti komunikasi, memahami hak-hak yang dilindungi undang-undang, dan tidak ragu melapor ke Dinas Tenaga Kerja jika mengalami perlakuan sewenang-wenang.
“Negara hadir untuk melindungi buruh. Pekerja bukan budak, dan perusahaan wajib tunduk pada hukum,” tutup Hendrik.
Jika Anda adalah pekerja yang mengalami kejadian serupa, dokumentasikan semua komunikasi, konsultasikan dengan serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum, dan segera laporkan ke pihak berwenang. Keadilan untuk satu pekerja adalah keadilan untuk semua.







Komentar