Konawe Utara. Sultraupdate.id- Gelombang protes muncul setelah seorang buruh tambang lokal bernama Rekar, asal Desa Andedao, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara diberhentikan secara sepihak oleh PT. Indos Cakra Mandiri (ICM), hanya melalui pesan WhatsApp. Pemutusan hubungan kerja ini dinilai melanggar aturan hukum ketenagakerjaan dan memicu desakan keras dari Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera turun tangan.
Korban diketahui merupakan tenaga kerja kontrak di PT. ICM, vendor penyedia tenaga kerja non-skill untuk PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) di Site MLP Langgikima. Rekar mulai bekerja sejak 5 Desember 2024 dan selama masa kerjanya dikenal memiliki reputasi baik tanpa pelanggaran atau teguran.
Namun, insiden kecil pada 26 Juli 2025 menjadi awal malapetaka. Kala itu, ia secara tidak sengaja mengambil helm rekan kerja berinisial R yang mirip dengan miliknya yang hilang. Setelah ditelusuri lewat rekaman CCTV, Rekar mengakui kesalahan tersebut dan persoalan pun diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa laporan atau sanksi.
Yang mengejutkan, tiga minggu kemudian tepatnya 20 Agustus 2025, ia menerima pesan WhatsApp dari pihak HRD PT. ICM berinisial G, yang berisi pemutusan hubungan kerja tanpa surat resmi, pemanggilan, atau mediasi bipartit.
“Saya merasa ini sangat tidak adil. Harga diri saya dicemarkan dengan tuduhan yang tidak sesuai fakta. Saya dipecat sepihak hanya lewat WhatsApp, tanpa diberi kesempatan membela diri,” kata Rekar, menahan kecewa.
Rekar merupakan tulang punggung keluarga, dengan seorang istri dan anak berusia delapan bulan. Pemecatan mendadak ini tak hanya mencabut hak-haknya sebagai pekerja, namun juga mengancam keberlangsungan hidup keluarganya dari kebutuhan pokok hingga perlengkapan bayi.
Koalisi Kecam Keras PT. ICM dan Tuntut Disnakertrans Bertindak
Hendrik, Koordinator Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang, mengkritik keras tindakan PT. ICM yang dianggap mencoreng citra industri pertambangan di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa proses PHK terhadap Rekar adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Ini bentuk pelecehan terhadap pekerja dan pelanggaran nyata terhadap hukum ketenagakerjaan. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menegaskan PHK harus dihindari sebisa mungkin dan hanya boleh dilakukan sesuai prosedur. Sementara Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 menyebut PHK harus diberitahukan secara tertulis dengan alasan jelas dan melalui perundingan bipartit. Pemecatan via WhatsApp jelas tidak sah dan mencederai hukum,” tegas Hendrik.
Koalisi juga mendesak PT. Putra Perkasa Abadi (PPA), sebagai perusahaan induk, untuk tidak lepas tangan atas tindakan vendor di Site MLP Langgikima.
Empat Tuntutan Tegas Koalisi:
1. Pemulihan nama baik korban yang telah dicemarkan tanpa dasar.
2. Pembayaran hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon akibat PHK sepihak.
3. Langkah cepat Disnakertrans Konawe Utara untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
4. Tanggung jawab PT. PPA atas perilaku mitra kerjanya di lapangan.
“Kasus ini bukan hanya soal satu orang pekerja. Ini peringatan keras. Jangan sampai pekerja tambang diperlakukan seperti barang yang bisa dibuang kapan saja. Jika ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi ribuan pekerja di Konawe Utara,” tambah Hendrik.
Pesan untuk Para Buruh Tambang: Waspada dan Kenali Hak-Hak Anda
Koalisi menyerukan kepada seluruh pekerja sektor tambang dan vendor untuk: Menyimpan bukti komunikasi, Mengenali hak-haknya yang dilindungi undang-undang, tidak ragu melapor ke Dinas Tenaga Kerja jika mendapat perlakuan sewenang-wenang.
“Negara hadir untuk melindungi buruh. Pekerja bukan budak, dan perusahaan wajib tunduk pada hukum,” tutup Hendrik.
Jika Anda adalah pekerja yang mengalami kejadian serupa, dokumentasikan semua komunikasi, konsultasikan dengan serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum, dan segera laporkan ke pihak berwenang. Keadilan untuk satu pekerja adalah keadilan untuk semua.







Komentar