Polisi Ungkap Aksi Pencurian Rapi di Wanggudu, Tersangka Jual Barang Curian ke Desa Lain

Konawe Utara. Sultraupdate. Id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera. Tiga tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin malam, 25 Agustus 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama ML yang menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa sejumlah barang miliknya hilang dari rumah. Menurut keterangan ML, kejadian diketahui setelah ibunya, SZ, menemukan pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Padahal, pintu tersebut telah dikunci oleh anaknya, W.

Ketika SZ masuk ke dalam rumah, ia juga menemukan bahwa pintu kamar milik anak ML yang lain, O, sudah dalam keadaan terbuka. Di kamar tersebut sebelumnya tersimpan 40 dos tehel (tegel) dan 1 tabung gas.

ML menambahkan bahwa saat ia bersama kedua anaknya tiba di rumah sekitar pukul 16.30 WITA, mereka mendapati bahwa beberapa barang lainnya juga telah raib, termasuk 2 dandang besar dan 2 kompor gas seribu mata.

BACA JUGA :  Buka Orientasi CPNS, Bupati Konsel Tekankan Pengabdian Kunci Utama Dalam Mendukung Misi “Konsel Setara”

Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz Husein Lubis, membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan kronologi singkat dari kejadian.

“Pelapor bersama dua anaknya yang bernama O dan W mendatangi rumahnya. Ia mendapati pintu samping rumah telah terbuka, padahal sebelumnya tertutup rapat. Saat masuk ke dalam, pintu kamar O yang seharusnya terkunci juga dalam keadaan terbuka,” terang AKP Abdul Aziz.

AKP Abdul Aziz melanjutkan bahwa korban baru menyadari kehilangan setelah melakukan pengecekan menyeluruh di dalam rumah.

“Setelah dicek, tehel berjumlah 40 dos dan 1 tabung gas yang disimpan dalam kamar telah hilang. Kemudian korban kembali mengecek dapur dan menyadari 2 buah dandang serta 1 kompor gas 1000 mata juga tidak ada di tempatnya,” jelasnya.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial R (27), ME (26), dan D (43). Dua dari ketiganya, yakni R dan ME, telah mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, R mengungkapkan bahwa aksi pencurian pertama dilakukan sekitar dua minggu sebelum laporan dibuat. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu samping menggunakan obeng, lalu mengambil 1 tabung gas untuk dijual seharga Rp.180.000.

BACA JUGA :  Pemda Konut Gelar Safari Ramadhan 1444 Hijriah, Berikut Jadwal dan Tempatnya 

Tak berhenti di situ, keesokan harinya R kembali dan mengambil dua dandang, yang kemudian digadaikan seharga Rp.170.000. Beberapa hari kemudian, R dan rekannya kembali beraksi dengan mencuri puluhan dos tehel menggunakan sepeda motor dan menjualnya di Desa Laronanga, Kecamatan Andowia, seharga Rp.55.000 per dos.

Dari lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 50 cm tanpa gagang dalam kondisi bengkok, yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp5 juta. Hingga kini, Polres Konawe Utara masih terus melakukan tindak lanjut, termasuk gelar perkara penyidikan, peningkatan status perkara ke tahap sidik, serta pencarian barang bukti tambahan berupa dua unit motor, 40 dos tehel, dan satu kompor gas 1000 mata.

Komentar