Konawe Selatan, Sultraupdate.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025. Di Aula Utama DPRD Konawe Selatan. Senin 01 September 2025.
Paripurna Penetapan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamrin, S.Kom.,M.Ap, didampingi Wakil Ketua DPRD I Ronald Rante Alang, ST, Wakil Ketua Il Arjun, ST dan Anggota DPRD lainnya. Paripurna ini juga dihadiri langsung Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Dalam sambutan Bupati Konawe
Selatan menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan didasari oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam APBD Induk Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025 diantaranya:
1. Terjadinya perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan,prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
3. Penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan;
4. Penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja program;
5. Penyesuaian program dan kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas.
Berdasarkan perkembangan situasi tersebut maka perlu dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun 2025 ini merujuk pada Perubahan RKPD
Konawe Selatan Tahun 2025 dimana terdapat beberapa kondisi real yang dihadapi Pemerintah kususnya perubahan kebijakan dan regulasi serta kondisi perekonomian makro dan keuangan daerah, yaitu:
1. Pemenuhan belanja wajib dan mengikat.
2. Pemenuhan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Konawe Selatan TA 2024.
3. Adanya Efisiensi sehingga berimplikasi pada Penyesuaian Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun 2025 yang telah ditetapkan.
4. Pemenuhan Program Bantuan UKT Gratis baginMahasiswa yang sedang menempuh Pendidikan pada jejang Pendidikan Tinggi Negeri maupun Swasta
5. Penyediaan seragam sekolah gratis bagi pelajar SD dan SMP.
6. Penyediaan layanan Kesehatan gratis bagi masyarakat.
7. Penyediaan pupuk gratis bagi petani atau kelompok tani.
8. Pengendalian inflasi daerah, penurunan kemiskinan, stunting, dan penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan SDM dan Pembangunan Lingkungan berkelanjutan.
9. Optimalisasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Implikasi dari realitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan diatas berdampak pada perubahan angka-angka dan penyesuaian nomenklatur belanja daerah terhadap VISI dan Misi kepemimpinan yang baru pasca pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Konawe Selatan.
Selanjutnya Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si menyampaikan bahwa KUPA-PPAS-P tahun 2025 memuat tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD, Asumsi Dasar dalam Penyusunan APBD Perubahan, Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, dan Strategi Pencapaiannya dengan tetap mengusung Tema pembangunan Kabupaten Konawe Selatan tahun 2025 yaitu: “Pemantapan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Sumber Daya Manusia Serta Infrastruktur Kewilayahan Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
Berkelanjutan”
Tantangan bagi Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah utamanya masih bersifat struktural seperti ketergantungan terhadap sektor primer, kesenjangan wilayah, serta kualitas SDM dan infrastruktur dasar yang masih belum memadai. Oleh Karena itu, arah kebijakan ekonomi daerah dalam perubahan KUA APBD Tahun Anggaran 2025 ini menekankan pada penguatan ekonomi lokal menuju struktur yang lebih produktif dan inovatif, seperti misalnya revitalisasi sektor unggulan, penguatan basis fiskal daerah, dan reformasi kelembagaan tata kelola pembangunan, dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal dan mendorong inovasi pelayanan publik. Belanja daerah tetap difokuskan pada intervensi program prioritas sebagaimana visi dan misi Konawe Selatan yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2025-2029, seperti pembangunan konektivitas antar wilayah, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan yang inklusif khususnya dalam upaya peningkatan nilai IPM Konawe Selatan, pengurangan ketimpangan wilayah dan perluasan akses terhadap pelayanan dasar serta pemberdayaan ekonomi lokal berbasis desa dan UMKM.
Dengan demikian, kebijakan ekonomi daerah dalam perubahan KUPA APBD Tahun Anggaran 2025 menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya menjawab tantangan ekonomi jangka pendek, tetapi juga mengarahkan seluruh sumber daya fiskal, kelembagaan, dan sosial menuju transformasi ekonomi lokal yang berbasis sumber daya daerah, daya saing lokal, dan kemandirian fiskal.
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Konawe Selatan guna disepakati bersama dan selanjutnya akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.







Komentar