Sahkan Dua Perda Stategis, Bupati Konut: RPJMD ini Kompas Pembangunan Dan Janji Kami Ke Rakyat

Konawe Utara. Sultraupdate. Id– Komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk membangun daerah secara terarah dan transparan kini semakin nyata. Rabu (3/9/2025), Bupati H. Ikbar, S.H., M.H. resmi menetapkan dua regulasi penting menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025–2029.

Bertempat di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konawe Utara, prosesi penetapan berlangsung khidmat dan penuh makna. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Ketua TP-PKK Hj. Wisra Wastawati Ikbar, S.Tr.Keb., jajaran FORKOPIMDA, pimpinan DPRD, Sekda Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., para asisten, staf ahli, kepala OPD, hingga para camat.

Acara dimulai dengan penandatanganan resmi dua dokumen strategis oleh Bupati Ikbar dan Sekda Safruddin, yang menjadi simbol dimulainya babak baru pembangunan lima tahun ke depan.

BACA JUGA :  Bagian Umum Pemkab Konut Terus Optimalkan Pelayanan

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan kontrak sosial antara dirinya bersama Wakil Bupati dengan seluruh masyarakat Konawe Utara.

“RPJMD ini adalah kompas yang menentukan arah kebijakan pembangunan. Selain itu, RPJMD juga menjadi alat evaluasi bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan visi-misi pimpinan,” tegas H. Ikbar.

RPJMD tersebut disusun berlandaskan visi dan janji politik saat Pilkada 2024, yaitu “Konawe Utara sebagai Rumah Bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera.” Menurut Ikbar, dokumen ini akan menjadi rujukan utama dalam menata masa depan daerah selama lima tahun ke depan.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Konawe Utara itu memberikan tiga instruksi penting yang harus dijalankan seluruh jajaran pemerintah daerah:

1. Jadikan RPJMD sebagai pedoman utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan di setiap level pemerintahan.

BACA JUGA :  Polres, Pemda Dan Dandim 1430/Konut Komitmen Tuntaskan Asta Cita Swasembada Pangan Presiden RI

2. Gunakan RPJMD sebagai tolok ukur kinerja, karena keberhasilan atau kegagalan kepala OPD akan dinilai dari pencapaian target yang tertuang dalam dokumen tersebut.

3. Bekerjalah dengan integritas, profesionalisme, dan berorientasi pada hasil, karena masyarakat menunggu aksi nyata, bukan janji manis.

“Masyarakat tidak butuh janji. Mereka butuh bukti. Mari kita wujudkan pemerintahan yang bekerja nyata untuk rakyat,” ujar Ikbar menutup sambutannya dengan tegas.

Penetapan dua Perda strategis ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kini bersiap melangkah dengan peta jalan yang lebih jelas menuju daerah yang lebih maju dan sejahtera.

Komentar