Dorong Keadilan Royalti, Kemenkumham Sultra Dan KADIN Siapkan Dialog Publik Musik dan Tambang

Kendari. Sultraupdate.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat persiapan dialog publik bertema “Mencari Tata Kelola Royalti Berkeadilan” pada Kamis (4/9/2025) di Aula 2 Kanwil.

Agenda ini dirancang sebagai forum diskusi interaktif yang membahas tata kelola royalti, mencakup sektor musik hingga pertambangan. Dua isu strategis yang menjadi perhatian baik secara lokal maupun nasional.

Rapat turut dihadiri oleh jajaran pimpinan KADIN Sultra seperti Budi Amin, H. Supriadi, Fatahillah, dan Sukarno Ali Madia. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kalangan dunia usaha untuk turut merumuskan kebijakan royalti yang berpihak kepada kepentingan daerah, khususnya dalam bidang ekonomi kreatif dan sektor sumber daya alam.

Perwakilan KADIN menekankan pentingnya memperluas fokus dialog tidak hanya pada royalti musik, namun juga pada royalti dari sektor pertambangan.

“Sulawesi Tenggara kaya akan potensi tambang. Sayangnya, distribusi dana bagi hasil PNBP pertambangan belum transparan. Melalui kegiatan ini kami berharap ada rekomendasi agar porsi lebih besar diberikan kepada daerah terdampak, data royalti terbuka, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pendidikan, UMKM, serta lingkungan,” tegas perwakilan KADIN.

BACA JUGA :  Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil menyatakan bahwa tema kegiatan memang mendapat masukan dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri agar lebih menekankan aspek keadilan dalam tata kelola royalti. Ia juga mengonfirmasi bahwa penambahan subtema royalti pertambangan akan segera dilaporkan kepada Kepala Kanwil untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Dengan penyesuaian tersebut, forum yang semula hanya fokus pada hak cipta musik kini berkembang menjadi ruang diskusi yang lebih strategis dan menyeluruh, menyasar berbagai isu lintas sektor.

Secara teknis, rapat menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan durasi kegiatan, dari semula setengah hari menjadi acara sehari penuh guna memberikan ruang diskusi yang lebih luas dan mendalam. Selain itu, dibentuk pula struktur kepanitiaan lengkap, pencatatan kebutuhan kegiatan, serta pembentukan grup komunikasi khusus untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga.

BACA JUGA :  Kadin Sultra Bagikan Tiga Ekor Sapi Kurban Untuk Warga Kota Kendari

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah sinergis yang dilakukan bersama KADIN dan pihak terkait lainnya.

“Royalti bukan sekadar kewajiban bayar, tetapi wujud penghargaan dan distribusi keadilan. Baik pencipta musik maupun daerah penghasil tambang, keduanya punya hak yang harus dihormati,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan bahwa dialog publik ini diharapkan dapat menjadi wadah partisipatif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memberikan masukan terhadap perbaikan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Hak Cipta dan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Topan Sopuan juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sultra siap memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya dialog ini. Sinergi dengan pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, akan terus diperkuat agar pelaksanaan kegiatan berjalan optimal dan memberikan dampak nyata.

Bagi Topan, dialog publik ini adalah momentum penting untuk memperkuat transparansi, keadilan, dan keberpihakan sistem royalti terhadap kepentingan publik yang lebih luas.

Komentar