Adat Bukan Alat Politik: Koalisi Rakyat Konut Tegaskan Pentingnya Pengakuan Hukum atas Wilayah Adat

Konawe Utara. Sultraupdate. Id-
Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menegaskan bahwa pengakuan terhadap tanah adat, hutan adat, dan wilayah adat tidak bisa dilakukan sembarangan atau berdasarkan klaim sepihak. Klaim seperti itu, meski sarat nilai moral, tidak memiliki kekuatan hukum bila tidak mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan negara.

Ketua Koalisi, Hendrik, menyatakan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, tetapi dengan syarat tertentu: masih hidup, relevan dengan perkembangan zaman, dan tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Artinya, pengakuan adat tidak otomatis berlaku. Harus ada proses verifikasi, validasi, dan penetapan resmi melalui SK Bupati atau Peraturan Daerah agar klaim adat sah secara hukum,” tegas Hendrik.

Klaim Harus Lewat Jalur Formal

Hendrik mengingatkan bahwa pengakuan terhadap tanah adat secara teknis diatur dalam Permen ATR/BPN No. 10 Tahun 2016, sementara hutan adat diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 yang diperkuat Putusan MK No. 35/2012. Semua mekanisme ini menegaskan pentingnya keterlibatan negara dalam proses pengakuan.

“Tanpa pengakuan formal, klaim adat tidak memiliki legitimasi yuridis,” tegasnya.

Bahkan dalam hal eksistensi masyarakat hukum adat, prosedurnya harus melalui identifikasi, verifikasi, dan validasi, sesuai dengan Permendagri No. 52 Tahun 2014. Di sini, peran pemerintah daerah sangat penting, dengan membentuk tim ahli yang melibatkan akademisi, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.

BACA JUGA :  Polda Sultra Tetapkan Kades Laonti Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

“Klaim adat yang sah adalah klaim yang telah melalui prosedur akademik dan administratif, bukan klaim politik sesaat,” jelas Hendrik.

Adat Harus Dilindungi, Bukan Dijadikan Alat Tawar

Lebih lanjut, Hendrik mengingatkan bahwa pengakuan hukum terhadap adat justru menjadi benteng agar adat tidak disalahgunakan.

“Kalau adat tidak ditempatkan dalam kerangka hukum, maka ia mudah dipelintir, bahkan bisa dijadikan komoditas politik oleh segelintir elite. Justru dengan prosedur resmi, adat akan lebih dihormati dan terlindungi,” jelasnya.

Ia mengutip falsafah luhur Suku Tolaki sebagai pengingat moral:

INAE KONA SARA – IYEE PINESARA, INAE LIA SARA – IYEE PINEKASARA”, yang artinya, “Siapa yang menghargai-menghormati adat, dia akan dihargai. Siapa yang tidak menghargai-menghormati adat, dia akan dikenakan sanksi dan dikucilkan dari masyarakat adat.”

Namun, Hendrik memperingatkan agar falsafah itu tidak digunakan untuk membungkus kepentingan pribadi.

“Menghormati adat artinya menjaga marwah adat, bukan menggunakannya sebagai senjata untuk menekan perusahaan atau pemerintah demi kepentingan pribadi. Ketika adat dijadikan alat tawar-menawar, maka yang rusak bukan hanya keadilan, tetapi juga kehormatan tradisi itu sendiri,” ujarnya.

Isu Adat Kerap Dimanipulasi, Koalisi Tegas Menolak

Koalisi menyoroti fenomena lapangan di mana klaim adat kerap dimanfaatkan sebagai alat politik untuk menolak tambang atau memperkuat posisi dalam negosiasi ekonomi.

“Ini jelas bertentangan dengan falsafah Tolaki yang mengajarkan penghormatan, bukan manipulasi,” tambah Hendrik.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Konut Sambangi Korban Kecelakaan Kerja di PT SSB Serta Desak Peningkatan Kualitas Kendaraan

Dari sisi akademik, prosedur hukum berlapis dalam pengakuan adat mencerminkan konsep legal pluralism yakni hukum adat berdampingan dengan hukum negara. Namun Indonesia tetap menganut prinsip state law centrism, yang menjadikan hukum negara sebagai filter terakhir.

“Kalau masyarakat adat ingin kuat, maka harus diakui melalui SK atau Perda. Dengan begitu, mereka punya posisi sah dan legal di mata hukum, dan bisa menuntut haknya tanpa takut diremehkan atau diabaikan,” tegas Hendrik.

Perjuangan Adat Sejati: Untuk Keadilan Kolektif, Bukan Keuntungan Pribadi

Koalisi menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat adat yang sah secara hukum. Namun mereka juga menyatakan akan menolak setiap bentuk manipulasi adat demi kepentingan sesaat.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat adat dijadikan alat permainan politik. Kami hadir untuk menjaga keseimbangan: menghormati adat yang murni, sekaligus melawan penyalahgunaan adat,” ujar Hendrik.

Menurutnya, perjuangan adat sejati adalah perjuangan demi keadilan kolektif, bukan untuk keuntungan individu atau elite tertentu. Adat adalah penjaga warisan tanah, laut, dan generasi; bukan jalan pintas untuk memaksakan kehendak ekonomi kelompok kecil.

“Keadilan tambang tidak boleh menyingkirkan masyarakat adat yang sah, tetapi juga tidak boleh membiarkan manipulasi adat menghancurkan tatanan hukum. Kami akan terus berdiri di garis depan, meski risiko kriminalisasi selalu mengintai, demi memastikan suara rakyat dan adat yang murni tetap hidup,” tutup Hendrik.

Komentar