KONAWE SELATAN. SULTRAUPDATE. ID- Dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya di bidang swasembada pangan nasional, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menggulirkan program nasional percetakan sawah di berbagai daerah di Indonesia. Program ini bertujuan memperluas lahan pertanian produktif serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Salah satu lokasi pelaksanaan program tersebut berada di Desa Puao, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Program ini didanai dari APBN dengan anggaran sekitar Rp3,7 miliar dan direncanakan mencakup luas lahan 208 hektare. Pelaksanaannya diharapkan mengikuti tahapan serta arahan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak berjalan sesuai prosedur, terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat dan proses pembebasan lahan. Sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait tujuan program maupun dampak penggunaan lahan mereka untuk percetakan sawah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Angata, Al Asmin, S.Sos, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu, 24 Januari 2026. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi resmi terkait program tersebut.
“Sebagai pemerintah di lingkup Kecamatan Angata, saya tidak pernah diberi tahu adanya program ini. Saya justru mengetahui setelah pihak pemerintah desa membawa berkas untuk ditandatangani,” ujar Al Asmin.
Ia menegaskan menolak menandatangani berkas tersebut karena tidak memahami secara detail program yang dimaksud. Bahkan, ia sempat meminta agar dokumen pendukung seperti berkas ahli waris lahan diperlihatkan kepadanya untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya minta berkas ahli warisnya untuk dicek, tapi sampai sekarang belum pernah diberikan, sementara kegiatan sudah berjalan kurang lebih satu bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Al Asmin mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi luas lahan. Dari target 208 hektare, lahan yang benar-benar dicetak hanya sekitar 150 hektare.
“Sebagian masyarakat tidak mau melepas lahannya, ditambah lagi ada lahan yang ternyata berupa rawa. Ini terjadi karena pengukuran hanya dilakukan melalui satelit, bukan pengukuran langsung di lapangan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Camat Angata menegaskan sikapnya terkait tanggung jawab pemerintah kecamatan.
“Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kegiatan ini, saya tidak bertanggung jawab sebagai pemerintah kecamatan karena sejak awal tidak dilibatkan,” tegasnya.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut sejalan dengan temuan dan bukti-bukti di lokasi percetakan sawah, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sultraupdate.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait pelaksanaan program tersebut.







Komentar