Kepala DP3A Konsel Bantah Intervensi Kasus Kekerasan Seksual, Sesalkan Pemberitaan Sepihak

Konawe Selatan, Sultraupdate.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) angkat bicara terkait polemik pemberitaan yang menuding pihaknya mengintervensi penanganan kasus kekerasan seksual.

Kepala DP3A Konsel, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si., membantah keras tuduhan bahwa instansinya menekan atau mendikte keputusan korban dan keluarga. Penegasan tersebut disampaikannya langsung di Konawe Selatan pada Selasa (19/5/2026).

Menurut Hafsa, kehadiran DP3A murni untuk menjalankan fungsi pendampingan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan seksual, sesuai dengan kewenangan lembaga. Ia menjamin seluruh komunikasi yang dibangun bersama pihak korban berlangsung terbuka tanpa ada unsur paksaan.

DP3A hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang mumpuni. Sama sekali tidak ada intervensi, apalagi pemaksaan keputusan,” ujar Hafsa.

Hafsa memaparkan bahwa dalam proses pendampingan, pihaknya hanya menyampaikan bahwa kasus serupa sudah biasa mereka tangani. Biasanya, terdapat tiga opsi, yaitu menempuh jalur hukum, penyelesaian secara kekeluargaan, atau pernikahan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi yang diberikan. Hal tersebut murni penyampaian berdasarkan pengalaman mereka selama melakukan pendampingan.

BACA JUGA :  Pemkab Konut Sukses Menggelar Assessment JPT Eselon II.B

Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa penentu kebijakan akhir mutlak berada di tangan korban dan keluarga, bukan diatur oleh DP3A.

“Yang kami sampaikan hanyalah gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan mereka. Keputusan akhir sepenuhnya hak prerogatif mereka,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Hafsa juga menepis rumor mengenai adanya pembahasan kompensasi berupa uang atau hewan ternak selama proses pendampingan. Ia menilai isu tersebut tidak berdasar dan berpotensi memicu disinformasi di masyarakat.

“Saat pertemuan formal dengan korban, sama sekali tidak ada pembahasan soal uang maupun sapi. Informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, DP3A Konsel menegaskan komitmennya untuk tidak terdistraksi oleh polemik ini. Pihaknya menyatakan akan tetap fokus mengawal kondisi psikologis korban serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

BACA JUGA :  Gelar Buka Bersama Irham Kalenggo Sampaikan Keseriusannya Maju Calon Bupati Konsel

“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban terlindungi, pendampingan psikologis berjalan optimal, dan proses hukum tetap dihormati,” pungkas Hj. St Hafsa.

Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, mengkritik pemberitaan yang dinilai sepihak dan tidak menerapkan prinsip keberimbangan.

Ia menegaskan bahwa media massa wajib menjalankan fungsi verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Jangan membangun opini publik berdasarkan informasi yang belum diverifikasi. Pers memang memiliki kebebasan, tetapi juga memikul tanggung jawab,” ujar La Songo.

Oleh karena itu, ia meminta media terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan waktu 3 x 24 jam sebelum pihaknya mempertimbangkan langkah hukum.

Menurutnya, langkah ini bukan untuk membatasi kemerdekaan pers, melainkan demi mendorong penerapan etika jurnalistik sekaligus melindungi hak semua pihak, termasuk korban.“Pungkasnya

Komentar