Konawe Utara, Sultraupdate.id – Operasi Pekat Anoa 2023 yang dilaksanakan jajaran Polres Konawe Utara di depan Mako Polres Konut berhasil menjaring dan mengamankan dua terduga tindak pidana narkotika (sabu) dan empat pelaku pembawa senjata tajam (sajam) jenis badik dan sangkur. Jumat,(3/3/2023)
Kedua terduga narkotika di identifikasi bernama AH Alias GO, warga Desa Ladadio, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur. Sedangkan IW warga Desa Toribulu Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Terduga pembawa narkoba sempat melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian saat dilakukan pemeriksaan. Gerak-gerik yang mencurigakan, pelaku narkoba tak bisa berkutik saat dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, pelaku diduga kuat membawa 3 bungkus besar narkoba dengan berat 144 gram yang disimpan didalam tas dengan menggunakan kendaraan roda empat honda brio merah bernomor polisi DT 1693 XX.
Operasi pekat yang dilakukan Jumat, 3 Maret 2023 dipimpin langsung Kapolres Konut, AKBP Priyo Utoma, S.H.,S.I.K. melalui Kabag Ops Polres Konut AKP Sunari, SE., M.M. bersama Kabag Log Polres Konut, AKP. La Ampi dibackup personil Polri yang tergabung.
Tidak hanya menjaring pelaku narkoba. Personel juga mengamankan empat terduga pembawa senjata tajam berupa badik. Diantaranya TA (35), warga Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, M.RI (21) warga Desa Silea, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe. Kemudian IRL (28) warga Desa Laroonaha, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konut. IW (41) warga Desa Toribulu Selatan, Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigu Moutong, Sulawesi Tengah.
“Selanjutnya para pelaku narkoba dan pembawa senjata tajam di serahkan pada Piket Sat Reskrim dan Piket Sat Narkoba Polres Konawe Utara untuk penindakan lebih lanjut,”ungkap AKP. Sunari
Diketahui, Giat Ops Pekat Anoa 2023 yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan Sit Kamtibmas yang aman dan kondusif Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Konawe Utara dengan sasaran, sajam, narkoba, miras ilegal, curnak, curanmor, kelengkapan kendaraan baik Roda 2 dan Roda 4 serta tindak pidana kejahatan lainnya.
Komentar