Dugaan Abuse of Power dalam Kasus KDRT, BEM IAIN Kendari Sebut Kegagalan Hukum Melindungi Perempuan di Sultra

Kendari, Sultraupdate.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa saudari UI di Sulawesi Tenggara.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak potret ketidakadilan yang masih dialami oleh perempuan. Ironisnya, dalam kondisi di mana korban telah mengalami kekerasan, justru tidak lepas dari jerat hukum sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait objektivitas dan integritas dalam proses penegakan hukum.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari, Risdhawati dengan tegas menyampaikan sikap terhadap penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa saudari UI di Kota Kendari Pada Tanggal 5 Januari 2026.

“Selaku ketua BEM IAIN Kendari, dengan tegas saya menyampaikan sikap mengecam pihak penegak hukum yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga saya mengagap merugikan pihak korban KDRT dalam hal ini saudari UI. “Tegas Risdha

Kasus ini bermula ketika saudari UI memergoki suaminya, MRA, sedang berada di sebuah penginapan di wilayah Korumba, Kota Kendari pada 5 Januari 2026 dini hari. Peristiwa tersebut memicu pertikaian yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap UI, yang dibuktikan dengan luka fisik, hasil visum, serta keterangan saksi.

Berdasarkan fakta tersebut, UI melaporkan suaminya ke pihak kepolisian dan MRA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT. Namun dalam perkembangan yang mencederai rasa keadilan, saudari UI justru dilaporkan balik dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polda Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Mundur Dari ASN, Abdul Halim Alkaf Pilih Nyaleg 2024

Lebih jauh, Risdha menyoroti penahanan terhadap saudari UI yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari aspek prosedural maupun substansial. Penahanan dilakukan tanpa kejelasan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta tanpa transparansi yang layak kepada pihak keluarga dan kuasa hukum.

“Saya menerima informasi adanya dugaan tekanan, intimidasi, dan upaya sistematis untuk mendorong korban mencabut laporan. Jika benar terjadi, maka hal ini merupakan bentuk penyimpangan serius dalam proses penegakan hukum yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. “Ujarnya dengan penuh kesal

Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat perlindungan terhadap korban KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang secara tegas menempatkan korban sebagai pihak yang wajib dilindungi, bukan justru dikriminalisasi.

Terakhir Risdha menekankan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada relasi kuasa, koneksi, maupun tekanan tertentu. Hukum harus berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan, Karena ketika korban justru diposisikan sebagai pelaku, maka saat itulah hukum sedang mengalami krisis moral.”Pungkanya.

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa BEM IAIN Kemdari menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa saudari UI di kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak potret ketidakadilan yang masih dialami oleh perempuan. Ironisnya, dalam kondisi di mana korban telah mengalami kekerasan, justru tidak lepas dari jerat hukum sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait objektivitas dan integritas dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA :  Matangkan Persiapan, Ketua Panitia Tinjau Lokasi Pelaksanaan HUT Konsel Ke- 23 Tahun 2026

“Selaku menteri pemberdayaan perempuan menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan abuse of power baik dalam bentuk intervensi, intimidasi, maupun upaya sistematis untuk mendorong korban mencabut laporan. Praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.”Ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 secara tegas menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan tersebut mencakup tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, serta bertindak sewenang-wenang.

Lebih lanjut, dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, melampaui batas kewenangan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tekankan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang menekan korban, hukum harus menjadi instrumen perlindungan bagi mereka yang mengalami ketidakadilan, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.”Tegas Nurfadillah.

Berdasarkan hal Ini, kami BEM IAIN Kendari menyatakan sikap:

1. Mengecam keras segala bentuk kriminalisasi terhadap korban KDRT.
2. Mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk meninjau kembali penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudari UI.
3. Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel.
4. Mendorong jaminan perlindungan hukum yang adil dan berperspektif korban, khususnya bagi perempuan yang mengalami kekerasan.

Komentar