Dinsos Konsel Mencatat Kasus Kekerasan Anak Tahun 2023 Meningkat, Kejahatan Seksual Mendominasi 

Konawe Selatan, Sultraupdate.id – Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2023, yakni mencapai 44 kasus dari sebelumnya hanya 42 kasus ditahun 2022.

Kepala Dinas Sosial, Nurlita Jaya mengungkapkan, Jenis kekerasan yang di alami oleh anak didominasi kekerasan seksual yang mencapai 19 kasus. Data tersebut berdasarkan data yang diperoleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementerian Sosial saja dari tahun 2022 ke 2023, itu angkanya melonjak tinggi.

Sementara data yang di laporkan per Januari hingga Juli 2023, kata Nurlita Jaya, jumlah kasus anak tercatat 44 kasus, diantaranya 19 kasus Kejahatan seksual, 16 kasus penganiayaan dan 9 saksi anak. Dari jumlah kasus yang ada kejahatan seksual terhadap anak lebih mendominasi.

“kasus-kasus yang muncul ini di satu sisi jadi persoalan bahwa menggambarkan tentang banyaknya kasus anak dan perlu penanganan serius oleh pihak-pihak terkait,” ujar Nurlita Jaya.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemda Gelar Rapat Perdana

Sementara itu, ditemui di lokasi pendampingan Peksos Perlindungan Anak Kementerian Sosial Wilayah Konawe Selatan, Helpin, S.Sos dan Desti Felani menjelaskan, berdasarkan surat masuk permohonan pendampingan sosial terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari Kepolisian pada Bulan Januari hingga Juli Tahun 2023 meningkat drastis.

“saat ini jumlah kasus yang kami terimah telah mencapai 44 kasus anak yang kami dampingi yang paling mendominasi adalah kasus kejahatan seksual disusul kasus penganiayaan. Beberapa kasus telah di terminasi dan sebagian masih dalam proses hukum,” ungkap Helvin

Saat ini, lanjut Helvin selaku peksos anak di konawe selatan masih terus melakukan upaya respon kasus dengan langkah awal terjun langsung kelapangan home visite dan Assessment terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH), guna mengetahui penyebab dan dampak kasus yang ditimbulkan.

BACA JUGA :  Dinsos Konsel Sosialisasikan Aplikasi Si Mantan Kepada Masyarakat

Kemudian disesuaikan rencana intervensi berdasarkan kebutuhan anak dalam rangka refungsionalisasi dan pengembangan terhadap anak agar kelak ia mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar di masyarakat, hal ini berdasarkan Permensos No. 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial

Helpin menambahkan, penanganan perkara Anak pihaknya bersama rekanya, juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan sebagaimana di atur amanat Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No 11 Tahun 2012.

“terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Pendampingan Sosial terhadap Anak Sebagai Korban, Saksi maupun Pelaku atau biasa disebut Anak Berhadapan Hukum (ABH),” pungkasnya

Komentar