SIMADUN KONASARA, Terobosan Digital Konawe Utara Permudah Layanan Kependudukan

WANGGUDU. Sultraupdate. id- Kabupaten Konawe Utara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan luas wilayah sekitar 500.339 hektare yang mencakup 13 kecamatan, 159 desa, dan 11 kelurahan, serta jumlah penduduk tahun 2025 mencapai 86.455 jiwa, tantangan dalam pelayanan administrasi kependudukan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi digital bertajuk SIMADUN KONASARA.

Kepala Dukcapil Konawe Utara, Ahmad Sukamto Tayeb, SKM.,M.Si. menjelaskan bahwa SIMADUN KONASARA (Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kependudukan Konawe Utara) merupakan platform terpadu yang menghubungkan pemerintah desa dan kelurahan, puskesmas, serta Dukcapil dalam satu sistem layanan digital.

“SIMADUN KONASARA kami hadirkan sebagai solusi pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi. Sistem ini memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan secara lebih cepat, mudah, dan transparan tanpa harus berulang kali datang ke kantor Dukcapil,” jelas Ahmad Sukamto Tayeb saat dikonfirmasi diruang kerjnaya. Kamis, (17 April 2026)

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Publik PT. TMS Resmikan Ambulans Laut Gratis 24 jam

Melalui sistem ini, alur pelayanan menjadi lebih efisien. Admin desa dan kelurahan membantu proses pengajuan berkas, puskesmas mencatat peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian, sementara Dukcapil melakukan verifikasi hingga penerbitan dokumen secara langsung.

Tak hanya itu, inovasi ini juga membawa sejumlah keunggulan, mulai dari peningkatan kecepatan layanan, transparansi proses, hingga akurasi data kependudukan. Kehadiran SIMADUN KONASARA diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih modern, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, telah menginstruksikan penempatan petugas admin di setiap kecamatan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan langsung di tingkat kecamatan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil, kecuali untuk perekaman KTP baru.

BACA JUGA :  Demi Menjaga Netralitas Hukum, Presiden Mahasiswa IAIN Kendari Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

“Menindaklanjuti arahan Bupati melalui Sekda, kami telah menugaskan 18 pegawai Dukcapil untuk ditempatkan di 12 kantor kecamatan. Khusus Kecamatan Andowia tidak ditempatkan petugas karena lokasinya sangat dekat dengan pusat perkantoran pemerintah daerah,” ungkap Ahmad.

Para petugas admin tersebut nantinya bertanggung jawab dalam membantu pelayanan serta merekap data kependudukan masyarakat di masing-masing wilayah tugasnya.

Dengan hadirnya SIMADUN KONASARA, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dibawah kepemimpinan H. Ikbar, S.H.,M.H dan H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si menegaskan langkah nyata menuju transformasi digital pelayanan publik yang lebih inklusif dan efisien.

 

Komentar