Kasus Penembakan Nelayan Di Laonti Konsel, Di Duga Merupakan Pelanggaran Kode Etik 

Kendari, Sultraupdate.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaaan terkait kasus penembakan masyarakat desa cempedak kecamatan laonti kabupaten konawe selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kasubdit Propam Polda Sultra AKP Eko Purwanto, saat diwawancarai Mengungkapkan bahwa saat ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak-pihak terkait dalam hal ini pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan juga beberapa saksi bahkan dari pihak korban

“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang anggota Polairud dan Empat Orang masyarakat untuk selanjutnya akan dilakukan pengungkapan kasus tersebut.”Ungkapnya, saat diwawancarai Kamis, 07/12/2023.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Puji Pemda Konut Sukses Laksanakan HUT RI Ke-78 Dan Perolehan Dua Penghargaan Rekor Muri Dunia

Lanjut Purwanto, Pada tanggal 28 November lalu kami sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dari hasil penyelidikan kami menduga, ini masih dugaan bahwa oknum anggota yang di duga melakukan penembakan tersebut itu melanggar kode etik Sehingga para peserta gelar sepakat bahwa ini kategori pelanggaran sedang dan berat. “Bebernya.

 

Purwanto menjelaskan, Sebelumnya Kami sudah lakukan pemeriksaan kepada tiga orang anggota Polairud dan 4 orang saksi dalam hal ini masyarakat yang di antaranya dua orang yang sama sama korban pada saat itu didalam bodi batang serta dua orang masyarakat yang berada didalam bodi batang yang berangkat bersama anggota, ” Jelasnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham dan Kadin Sultra Fasilitasi Mahasiswa Pelaku Usaha Untuk Mendapatkan Legalitas Perseroan Perorangan Gratis

Purwanto mengungkapkan, bahwa selaku yang menangani perkara pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota polri, sampai hari ini masih melakukan pemeriksaan.

“Untuk saat ini kami masih lakukan pemeriksaan karena ini sifatnya belum final karena anggota dikatakan bersalah ketika sudah di jatuhi hukuman melalui sidang komisi kode etik itu kalau hukuman kode etik.” Ungkapnya.

Ditanya soal pelaksanaan sidang kode etik kapan di gelar, Purwanto kembali mengatakan bahwa hal ini belum bisa dipastikan artinya masih lama pelaksanaannya,

Tahapannya akan kesana tapi saat ini belum, ”Tandas dia.

 

Penulis : Sarman

Editor : Redaksi

 

Komentar