Proses akreditasi FKTP sendiri dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) yang independen dan kompeten. Dimana Kabupaten Konawe Utara melibatkan LPA LASKESI dan KAKP yang melakukan Peniliaian hingga Akhir Bulan Mei 20lalulal
LPA melakukan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan di FKTP, termaksud:
Manajemen FKTP, Pelayanan Kesehatan, Sumber daya manusia, Sarana prasarana, Sistem Informasi, Sasaran mutu dan kesehatan pasien
Berdasarkan hasil penilaian, FKTP akan mendapatkan status akreditasi, yaitu:
Paripurna: Status tertinggi yang menunjukkan bahwa FKTP telah mencapai mutu pelayanan yang optimal.
Utama: Status yang menunjukkan bahwa FKTP telah mencapai mutu pelayanan yang baik.
Madya: Status yang menunjukkan bahwa FKTP telah mencapai mutu pelayanan yang cukup baik.
Dasar: Status yang menunjukkan bahwa FKTP perlu meningkatkan mutu pelayanannya.
Tidak Terakreditasi: Status yang menunjukkan bahwa FKTP belum mengikuti proses akreditasi.
Di tahun 2024 ini, Dinas Kesehatan Konawe Utara berhasil meraih Akreditasi Paripurna pada 7 FKTP antara lain, Puskesmas Sawa, Lembo, Lasolo, Molawe, Tapunggaya, Andowia, dan Wanggudu Raya.
Kepala Dinas Kesehatan (Nurjanah Efendi, SKM., M.Si., M.Kes) menyampaikan bahwa Akreditasi FKTP merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada pasien.
“Dengan mengikuti proses akreditasi, FKTP dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dan memberikan manfaat yang optimal bagi pasien dan masyarakat,” Pungkasnya pada awak media. Selasa, 16/Juli 2024.
Komentar