Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Kabar penting bagi ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pemerintah memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 akan resmi diserahkan pada Oktober mendatang.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., saat ditemui awak media usai rapat pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029 pada Rabu, (23/07/2025) lalu.
“Jadi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan recruitment PPPK tahap 1 2024 kemarin yang dilaksanakan secara keseluruhan oleh KemenPANRB bersama dengan BKN, pada dasarnya tahap 1 dengan kategori R2 dan R3 setelah melewati proses tahapan administrasi dan tes yang dinyatakan lulus itu akan ditetapkan TMT 1 Oktober,” jelas Safruddin.
Ia menekankan bahwa jadwal tersebut merupakan ketetapan nasional dan tidak dapat diintervensi oleh pemerintah daerah.
“Keputusan ini tidak bisa dirubah karena ini adalah satu ketetapan nasional. Jadwalnya Konawe Utara jatuh pada bulan Oktober dan berbeda dengan kabupaten lain, artinya tidak bisa dipercepat dan diperlambat. Untuk SK diterima di bulan Oktober juga,” tambahnya.
PPPK Mundur, Regulasi Longgar Jadi Sorotan
Safruddin juga menyoroti adanya sejumlah peserta yang memilih mundur meski telah dinyatakan lulus. Hal ini menurutnya dipicu oleh tidak adanya batasan tegas dalam regulasi perekrutan.
“Jadi proses yang kita laksanakan kemarin seperti adanya orang-orang mundur dari PPPK yang dinyatakan lulus pasalnya tidak adanya batasan regulasi. Semua pengabdi dalam aturan di poin 3 mengatakan bahwa segala tenaga honorer yang bisa mendaftar adalah orang-orang yang mendapatkan surat pengabdian (SK) dari PPK (Bupati) dan pimpinan unit organisasi,” terangnya.
Rekrutmen PPPK sendiri, lanjut Safruddin, merupakan hasil kolaborasi antara instansi pusat dan daerah. “Proses pelaksanaannya itu dilaksanakan oleh BKN, tetapi tahapan uji kompetensi atau tesnya itu dilaksanakan oleh BKPSDM sehingga melahirkan kebijakan tahap 1 itu seperti R2 dan R3,” jelasnya.
Anggaran Jadi Tantangan, PPPK Paruh Waktu Ditimbang Ulang
Tak hanya soal SK, Safruddin juga menyinggung isu krusial lainnya: keterbatasan anggaran daerah. Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu yang masuk dalam database BKN akan dikaji ulang berdasarkan kondisi fiskal daerah.
“Itu akan dikembalikan ke daerah dilihat berdasarkan kemampuan keuangan daerah, pasalnya di dalam ketentuan mandatory pengalokasian anggaran belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD. Konawe Utara hari ini pasca refocusing kemarin, anggaran belanja pegawai itu sudah berada di angka 34 persen setelah PPPK yang 900 orang dinyatakan lulus dengan CPNS,” tegasnya.
“Kalau sudah naik seperti itu berarti bisa dinyatakan melebihi dari target belanja pegawai,” tutup Safruddin.
727 Tenaga Teknis Lolos, SK Tinggal Menunggu Waktu
Utuk diketahui, pada PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024, sebanyak 727 tenaga teknis, 69 tenaga kesehatan, dan 57 tenaga guru dinyatakan lulus seleksi di Kabupaten Konawe Utara. Dengan SK resmi yang akan diterima Oktober 2025 mendatang, ribuan honorer kini tengah menanti langkah akhir untuk resmi menyandang status sebagai PPPK.







Komentar