Sultra. Sultraupdate. Id- Sebuah temuan mengejutkan datang dari Balai Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merilis daftar 13 perusahaan tambang ore nikel di Konawe Utara yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL). Dari 13 perusahaan tersebut, salah satunya adalah PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) yang dimiliki oleh seorang politisi berpengaruh, Wakil Ketua DPRD Sultra dari Partai Golkar, Herry Asiku.
PT SJSU tercatat memiliki area penambangan seluas 301 hektare dan telah beroperasi sejak 2012 hingga 2032 nanti. Perusahaan ini dipimpin langsung oleh Herry Asiku berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) sebagai Komisaris dan anaknya, Indra Hadiwinanto, sebagai Direktur Utama.
Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap 13 perusahaan tersebut yang mengabaikan surat peringatan dari BKSDA. “Ada 13 perusahaan (IUP) yang belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas konservasi TWAL. Kita juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu tapi belum ada respon sama sekali,” katanya. Kamis, 24/7/2025
Meski belum memberi sanksi, BKSDA berjanji akan mengambil tindakan tegas bila pendekatan persuasif terus diabaikan, termasuk melaporkan ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sukrianto menegaskan, izin lintas konservasi TWAL bukan sekadar formalitas, tapi kunci utama menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber daya air di kawasan tambang. Tanpa izin ini, kegiatan pertambangan berisiko besar merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Hingga kini, Herry Asiku belum memberikan tanggapan apapun ketika dihubungi media.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri, menyuarakan kekhawatirannya atas dampak jangka panjang yang ditimbulkan perusahaan-perusahaan nakal ini. “Kami akan mewarisi kerusakan lingkungan akibat perusahaan yang tidak taat aturan,” ujarnya.
Ia mendesak agar perusahaan segera melengkapi izin atau aktivitas tambang mereka dihentikan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Kalau masih abai, mending dihentikan aktivitas penambangan mereka, toh juga para pengusaha ini tidak taat dan patuh akan perintah pemerintah,” tegas Jefri.
Kasus ini membuka mata kita bahwa kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan bukan hanya soal hukum, tapi masa depan hidup bersama yang berkelanjutan di Sultra.







Komentar