Kendari, Sultraupdate. Id– Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan kuat bahwa PT Sumber Bumi Putera (SBP) masih melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebuah syarat hukum yang mutlak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Temuan ini berdasarkan investigasi lapangan dan analisis hukum yang dilakukan oleh GMA. Dalam siaran persnya, GMA menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa IPPKH adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Ayat (3) huruf k.
Menurut Direktur Eksekutif GMA Sultra, Ikbal, dalih PT SBP yang menyatakan telah membayar denda keterlanjuran untuk melanjutkan operasional pertambangan adalah bentuk penyimpangan hukum.
“Klaim PT SBP bahwa mereka bisa terus menambang setelah membayar denda adalah distorsi hukum yang sangat berbahaya. Ini adalah alibi yang cacat secara hukum. Denda keterlanjuran tidak pernah bisa menggantikan IPPKH. Tanpa IPPKH, aktivitas mereka adalah pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tak terkendali,” ujar Ikbal.
Denda keterlanjuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, jelas GMA, hanyalah bentuk sanksi administratif atas pelanggaran masa lalu. Itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melanjutkan aktivitas tambang di masa kini. Karena itu, GMA menegaskan bahwa seluruh kegiatan PT SBP mulai dari produksi hingga pengangkutan adalah tidak sah.
“Tegakkan aturan secara konsisten. KLHK dan pemerintah daerah jangan mengeluarkan izin atau kuota produksi kepada perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat hukum dasar seperti IPPKH,” tegas Ikbal dalam keterangan pers nya. Senin, 1 September 2025
GMA juga menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk tidak tunduk pada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, serta mendesak agar aktivitas PT SBP segera dihentikan. Selain itu, GMA meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan secara tegas.
Mereka bahkan telah mengajukan permohonan agar dilakukan investigasi hukum secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini.
GMA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.







Komentar