Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas tambang nikel oleh PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penambangan di luar izin yang diberikan dalam Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (SK PPKH).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa pembukaan lahan yang dilakukan PT BSJ mencakup lima titik dengan total luas mencapai 78,36 hektar, yang semuanya berada di luar SK PPKH milik perusahaan tersebut.
“Bukaannya ada 5 titik dengan total bukaan 78,36 Ha dan itu berada diluar SK PPKH PT BSJ,” ungkap Hendro Nilopo kepada media ini, Kamis, (11/9/2025).
Atas temuan tersebut, Hendro mendesak agar Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun tangan dan memanggil pimpinan PT BSJ untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung.
“Datanya jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH untuk melakukan penindakan terhadap pimpinan PT. BSJ,” terangnya.
Putra daerah Konawe Utara itu juga menilai, PT BSJ selama ini telah melakukan berbagai pelanggaran selama menjalankan operasional tambang di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
“Sudah banyak pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3 hingga perambahan kawasan hutan lindung,” bebernya.
Lebih lanjut, Hendro memaparkan secara rinci luas area pembukaan yang dilakukan PT BSJ di luar SK PPKH:
- Bukaan BSJ 1 : 26,75 Ha
- Bukaan BSJ 2 : 16,01 Ha
- Bukaan BSJ 3 : 16,20 Ha
- Bukaan BSJ 4 : 14,37 Ha
- Bukaan BSJ 5 : 5,03 Ha
“Jadi total bukaan kawasan hutan lindung PT BSJ diluar SK PPKH seluas 78,36 Hektar (Ha),” jelasnya.
Tak hanya itu, Hendro juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sejak tahun lalu. Namun, hingga kini laporan tersebut belum membuahkan hasil.
Di akhir pernyataannya, Hendro menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT BSJ tidak lagi bisa ditolerir hanya dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, pelanggaran itu dilakukan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.
“Kami harap supaya ini menjadi efek jera, jangan lagi di paksakan untuk di kenakan sanksi administrasi saja. Melainkan harus sanksi Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.







Komentar