PT Sumber Bumi Putra SBP di Duga Merambah Hutan di Luar IPPKH

Konawe Utara. Sultraupdate. Id- PT Sumber Bumi Putra (SBP)  adalah perusahaan tambang yang memiliki IUP dengan luas 218 Ha dengan nomor SK 259/DPM-PTSP/III/2018.

Dalam Wilayah IUP PT Sumber Bumi Putra memiliki kawasan hutan produksi terbatas (HPT)  dengan luasan 145,72 ha dengan SK 465/Menhut-II/2011 dan hanya memiliki IPPKH dengan luas 42.78 ha dengan SK 186/1/KLHK/2021.

Dalam beraktifitas PT sumber Bumi putra di duga merambah kawasan Hutan di luar IPPKH yang di miliki.

Forkam HL Sultra, Iqbal mengatakan dugaan kejahatan perambahan kawasan hutan harus mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal jika perlu cabut izin operasinya.

BACA JUGA :  Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Dipersoalkan, Dugaan Cacat Prosedur Mencuat

Kegiatan penambangan illegal pastinya berdampak pada kerugian negara dengan rusaknya hutan dan tanggung jawab pemulihannya, kami pastikan perusahaan tidak mau bertanggung jawab terhadap Reklamasi lahan tersebut karena di luar izin IPPKH nya.

Sementara itu, Agus Darmawan SH menambahkan kegiatan perambahan kawasan hutan terjadi karena rendahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum, terjadinya pembiaran aktifitas tersebut sehingga penegak hukum patut dipertanyakan ada apa di PT SBP.

Agus menambahkan aparat penegak hukum, gakum KLHK, mabes polri, dan ESDM harus segera bertindak untuk menyelamatkan aset negara.

BACA JUGA :  Aktivitas Tambang PT SCM Didiuga Salah Satu Pemicu Banjir di Konawe Utara

Forkam HL Sultra juga mengajak semua pihak untuk terus berjuang, jangan diam di tengah kehancuran sumber daya alam konut.

Penambangan illegal sangat memprihatinkan terus terjadi di Kabupaten Konawe Utara, Sumber daya alam yang sangat melimpah hanya di nikmati oleh para koorporate nakal tanpa peduli terhadap daerah dan masyarakat..

Pihak penegak hukum harus segera bertindak dan kami akan terus menagih APH sampai ada penindakan terhadap perusahaan nakal yang merambah hutan dan tambang illegal, tutupnya

 

Komentar