IPMA Konsel Bongkar Pembangkangan PT Ramadhan Moramo Raya, Desak Disnaker Bawa Kasus ke Pengadilan

Konawe Selatan, Sultraupdate.id– Ikatan Pemuda Mahasiswa (IPMA) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menyuarakan kritik keras terhadap PT Ramadhan Moramo Raya yang dinilai terus menunjukkan sikap membangkang selama tiga bulan proses penanganan kasus pelanggaran ketenagakerjaan.

Menurut IPMA, perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik yang merugikan pekerja, mulai dari pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), memaksa karyawan bekerja hingga 12 jam tanpa perhitungan lembur, hingga menahan ijazah pekerja.

Lebih jauh, perusahaan juga dianggap mempermalukan otoritas pemerintah karena mengingkari surat pernyataan yang telah ditandatangani di hadapan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  JARAK-SULTRA Bakal Gelar Aksi Didepan Mapolda Sultra Jika Tuntutannya Tak Di Indahkan.

Ketua Umum IPMA Konawe Selatan, Apriansyah, menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan merusak kewibawaan negara.

“Selama tiga bulan kami mengamati, perusahaan belum menunjukkan sedikit pun itikad baik, padahal mereka telah menandatangani surat pernyataan di hadapan Disnaker,” Ungkap Apriansya kepada media ini. Senin, 17/11/2025

Pihaknya juga menilai bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan mengingkari komitmen di depan otoritas negara yang juga adalah bentuk defiance yang merusak prinsip rule of law.

BACA JUGA :  Ruksamin Minta Program Unggulan DPW Dan DPC PBB Diselaraskan

“Praktik pembayaran upah di bawah UMP, jam kerja berlebih tanpa terhitung lembur, hingga penahanan dokumen pribadi pekerja, menunjukkan pola relasi industrial yang tidak sehat dan bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tenaga kerja,”terangnya

Karena itu, pihaknya mendesak Kabid Pengawasan Disnaker Provinsi Sultra untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi ke pengadilan sehingga mekanisme penegakan hukum dapat bekerja secara efektif. langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa ketergantungan pada sikap kooperatif perusahaan, yang sejak awal dinilai tidak pernah muncul.

Komentar