IPMAPAL Sebut Program MBG di Palangga “Gagal Total”, Desak BGN Sultra Blokir Yayasan Pengelola

Konawe Selatan. Sultraupdate.id– Ikatan Pemuda Mahasiswa Palangga (IPMAPAL) mengeluarkan pernyataan keras terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan. Organisasi itu menilai pelaksanaan MBG di wilayah tersebut telah berada pada level kegagalan struktural dan tidak lagi layak dipertahankan.

Menurut IPMAPAL, berbagai penyimpangan yang ditemukan bukan sekadar bentuk kelalaian, tetapi mengindikasikan buruknya tata kelola serta pengabaian terhadap tujuan utama program nasional.

Ketua IPMAPAL, Pajar Febriansyah, menyebut dapur MBG di Palangga menjalankan operasional secara sembarangan, mulai dari rantai pasok hingga pengelolaan limbah. Ia menilai suplai bahan makanan justru didatangkan dari luar kabupaten sehingga mengabaikan potensi petani, peternak, dan UMKM lokal.

Pajar menyebut langkah itu sebagai pengkhianatan terhadap tujuan MBG. Ia menegaskan bahwa seharusnya program ini memberdayakan masyarakat daerah, namun kenyataannya manfaat ekonomi justru mengalir ke luar Palangga.

“Ini bukan kesalahan administratif, ini keputusan yang merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.” ungkap pajar pada media ini. Minggu, (16/11/2025)

BACA JUGA :  Fraksi DPRD Konawe Selatan Terima RAPBD Perubahan 2023 Untuk Dibahas

Di sisi lain, IPMAPAL juga menilai bahwa dapur MBG menunjukkan ketidakmampuan fundamental dalam pelayanan makanan. Berdasarkan laporan dan temuan mereka, makanan dibagikan pada siang hari dalam kondisi dingin, tidak segar, dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Kondisi tersebut dipandang berbahaya bagi penerima manfaat serta mencoreng tujuan program.

Selain itu, IPMAPAL juga menyebut pengelolaan limbah dapur MBG berada pada titik paling mengkhawatirkan. Limbah disebut dibuang melalui saluran galian kecil yang menimbulkan pencemaran lingkungan, bau menyengat, dan perubahan warna air menjadi hitam pekat.

Tindakan itu dinilai melanggar standar lingkungan nasional. IPMAPAL menegaskan bahwa ketentuan mengenai baku mutu air limbah domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 11 Tahun 2025 serta Permen LHK P.68/2016, sehingga pembuangan limbah seperti ini tidak boleh ditoleransi.

Dalam pernyataannya, Pajar menegaskan,

“Kami tidak akan tinggal diam melihat program nasional sebesar ini dijalankan tanpa standar dan mengabaikan hak masyarakat lokal.”

BACA JUGA :  65 PPK di Konut Resmi Bertugas, Masa Kerja 15 Bulan 

Atas berbagai temuan tersebut, IPMAPAL menyimpulkan bahwa yayasan pengelola MBG di Palangga telah gagal menjalankan mandat negara. Organisasi itu menilai program MBG tidak boleh dikelola oleh pihak yang dinilai tidak kompeten, tidak mematuhi regulasi, dan tidak menjamin keselamatan masyarakat.

IPMAPAL secara tegas menuntut BGN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memblokir yayasan pengelola MBG di Palangga dan menghentikan seluruh operasional hingga ada struktur pengelola baru yang dinilai mampu menjalankan MBG sesuai standar nasional.

Lain dari itu, IPMAPAL juga mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan serta lembaga pengawas seperti Ombudsman untuk turun tangan memastikan program MBG tidak kembali berjalan di luar kendali.

Pajar menutup pernyataannya dengan tegasan bahwa program nasional tidak boleh dijadikan ajang uji coba.

Ia menambahkan, “Program nasional tidak boleh dijadikan eksperimen asal-asalan. Jika tidak mampu, maka harus diganti. Palangga berhak mendapatkan pelayanan yang bermartabat, bukan program yang dikelola dengan ceroboh.”

Komentar