GMA Sultra Bongkar Dugaan Skandal Dokumen Ore Nikel, Kejagung Diminta Turun Tangan

JAKARTA. Sultraupdate.id- Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan praktik penjualan ore nikel menggunakan “dokumen terbang” yang diduga melibatkan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen GMA Sultra dalam mengawal tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi nikel nasional.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diajukan secara resmi dengan melampirkan dokumen dan data awal yang mengarah pada dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam aktivitas penjualan ore nikel.

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap praktik yang diduga mencederai tata kelola pertambangan. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak sistem pengawasan minerba,” ujar Ikbal dalam keterangan pers nya. Selasa, (11/02/2026)

BACA JUGA :  Sosok Prof Sudarsono : Alumni Ehime university Jepang Didaulat Jadi Guru Besar UHO

Menurut Ikbal, istilah “dokumen terbang” merujuk pada dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan asal-usul produksi atau kepemilikan ore nikel yang diperdagangkan. Praktik semacam ini, jika terbukti, dinilai dapat mengaburkan jejak produksi dan penjualan mineral serta membuka celah terhadap potensi kerugian negara.

Dalam laporannya, GMA Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan tersebut. Selain itu, GMA juga meminta Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) agar menunda dan/atau menolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GMS hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan hukum selesai dilakukan.

GMA juga mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap dokumen produksi, laporan penjualan, serta asal-usul ore nikel yang diperdagangkan. Menurut mereka, penerbitan RKAB di tengah adanya dugaan pelanggaran justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan.

BACA JUGA :  Wabub Konut Apresiasi Kinerja Penggerak PKK 

Meski demikian, GMA Sultra menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Organisasi itu menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan regulator terkait.

“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus diuji secara hukum. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ikbal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT GMS maupun Kementerian ESDM terkait laporan tersebut. GMA Sultra memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan keputusan resmi dari institusi berwenang.

 

Komentar