MK Tolak Gugatan Pemohon, KPU Konsel Jadwalkan Pleno Penetapan Irham-Wahyu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Jakarta, Sultraupdate.id – Gugatan Adi Jaya Putra-James Adam Mokke (AJP-James) terkait Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Dilansir dalam laman sidang pembacaan putusan Dismissal MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, Mahkamah tidak berkeyakinan membenarkan dalil-dalil Pemohon (AJP-James).

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Konawe Selatan) dan eksepsi pihak terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3 Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran) berkenan dengan kedudukan hukum pemohon (AJP-James).

BACA JUGA :  KPU Konsel Tekankan Badan Adhoc Agar Kelola Anggaran Secara Transparansi dan Akuntabel

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi Putusan MK, KPU selaku Pihak Termohon atas putusan itu akan menunggu salinan putusan MK.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso saat dihubungi awak media.

“Terkait hasil putusan ini, selanjutnya kami menunggu salinan putusan dari MK. Selanjutnya akan melakukan tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih,” ujar Eko.

BACA JUGA :  Kawal Pelaksanaan Pleno Pemilu, Polres Konsel Turunkan 150 Personil

Kemudian, lanjut Eko, hasil pleno penetepan tersebut, KPU akan menyerahkan ke DPRD Konawe Selatan untuk dilakukan paripurna pengesahan.

“Sesuai tahapan, maksimal 3 hari setelah menerima salinan putusan. Hal itu sesuai ketentuan PKPU 18 pasal 57 dan pasal 66. Serta surat dinas 232 tahun 2025,” jelas Eko.

Komentar