Kendari, SultraUpdate.id – Kasus korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka resmi memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua petinggi PT AMIN, Jumat (6/2/2026).
Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Direktur Utama PT AMIN, Mohamad Machrusy, SH, dan Direktur PT AMIN, Mulyadi. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mohamad Machrusy, sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memanipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melakukan penjualan ore nikel secara ilegal dari eks IUP PT PCM melalui Jetty PT KMR.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, karena PT AMIN tidak terdaftar sebagai pengguna resmi Jetty PT KMR dan tidak memiliki penetapan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Selain itu, Syahbandar Kolaka seharusnya tidak menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk pengiriman ore nikel yang dilakukan PT AMIN.
Meski demikian, aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel tetap berlangsung, yang kemudian dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muh Yusra, menyampaikan bahwa vonis majelis hakim telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.
“Putusan hakim terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun kami masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Muh Yusra usai sidang.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena mengungkap praktik manipulasi RKAB dalam sektor pertambangan, yang dinilai merusak tata kelola industri nikel dan merugikan negara.
Dengan vonis tersebut, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang agar tidak menyalahgunakan izin, kuota produksi, maupun fasilitas pelabuhan demi keuntungan pribadi.







Komentar