Konawe Selatan, Sultraupdate.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) memperkuat komitmen perlindungan anak, khususnya dalam mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Pekerja Sosial (Peksos) Anak Kementerian Sosial RI wilayah Konsel, Helpin, S.Sos., mengungkapkan bahwa dalam lima bulan terakhir (Januari–Mei 2026), terdapat 29 kasus kejahatan terhadap anak yang sedang didampingi. Kasus kejahatan seksual menjadi yang paling mendominasi.
Total ada 29 kasus. Rinciannya, 26 kasus kejahatan seksual, 2 kasus penganiayaan, dan 1 kasus penelantaran,” ujar Helpin, Senin (25/5/2026).
Helpin menjelaskan, pada kasus kekerasan seksual, korban berada di rentang usia 6 hingga 12 tahun. Ironisnya, mayoritas pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti kerabat, tetangga, bahkan anggota keluarga sendiri. Kondisi ini membuat kasus menjadi kompleks dan sulit dideteksi karena korban kerap diancam atau takut melapor.
Pelaku umumnya memanfaatkan kerentanan pengawasan orang tua serta situasi ekonomi atau keharmonisan keluarga yang rapuh. Mereka membujuk korban dengan hadiah, uang, atau janji manis, disertai ancaman kekerasan jika korban bercerita.
Merespons tingginya angka tersebut, Kepala Dinas Sosial Konsel, Dr. Sahlul, S.E., M.Si., menginstruksikan Bidang Rehabilitasi Sosial dan Peksos Anak untuk bergerak cepat melakukan intervensi serta penelitian sosial.
Sahlul menegaskan bahwa pendampingan pemerintah tidak hanya berfokus pada proses hukum, melainkan pada aspek kemanusiaan dan pemulihan psikososial jangka panjang.
“Kami memastikan keberlanjutan pemulihan korban melalui pemenuhan hidup layak, akses layanan BPJS Kesehatan, dan keberlangsungan pendidikan mereka. Langkah strategis ini bagian dari misi mewujudkan ‘Konsel Setara’ (Sehat, Cerdas, dan Sejahtera),” kata Sahlul.
Di tingkat teknis, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Konsel, Muh. Aswan Yasin, S.E., M.Si., langsung melakukan penanganan terintegrasi dengan memperkuat peran SDM psikososial di lapangan.
“Kasus pidana anak wajib memprioritaskan pemulihan trauma dan dampak sosialnya. Penggalian informasi dari anak korban tidak mudah karena faktor trauma, sehingga butuh pendampingan khusus dari Peksos agar hak-hak anak tetap terpenuhi,” jelas Aswan.
Dinsos Konsel mengimbau para orang tua untuk mulai mengedukasi anak sejak dini mengenai batasan tubuh pribadi, mengajarkan anak berani berkata “tidak” terhadap sentuhan yang tidak nyaman, serta membangun komunikasi yang terbuka.
Masyarakat yang melihat perilaku mencurigakan atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak diminta segera melapor ke kantor desa, puskesmas, Dinsos, kepolisian, atau melalui hotline pengaduan 112. Dinsos menjamin kerahasiaan identitas korban guna mencegah stigma negatif di masyarakat.
Saat ini, Pemkab Konsel juga tengah menyusun program pencegahan jangka panjang. Program tersebut meliputi sosialisasi perlindungan anak ke sekolah dan desa, serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Anak di tingkat desa/kelurahan.
Untuk diketahui, tindakan kekerasan dan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan berat yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Hukuman dapat diperberat jika pelaku merupakan orang tua, wali, atau orang terdekat korban







Komentar