KONAWE UTARA. Sultraupdate.Id- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Langikima, Kabupaten Konawe Utara, didorong untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk melalui sertifikasi halal.
Dorongan tersebut diwujudkan PT Makmur Lestari Primatama (MLP) melalui kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare yang digelar di Kecamatan Langikima, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang bagi para pelaku UMKM untuk memahami proses serta manfaat sertifikasi halal, sekaligus mendorong produk lokal agar semakin dipercaya konsumen dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Staff External PT MLP, Tallulembang Daud Santo, mengatakan pihaknya hadir untuk membantu pelaku UMKM memahami alur pengurusan sertifikat halal, termasuk melalui skema self declare yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“Kami hadir untuk memfasilitasi para pelaku UMKM di Langikima agar lebih memahami alur dan kemudahan dalam mengurus sertifikat halal. Ini adalah langkah nyata mewujudkan produk halal dan berkualitas,” tutur Tallulembang.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak semata-mata menjadi pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, meningkatkan nilai jual produk, serta mendorong pelaku UMKM menjalankan usaha secara lebih profesional.
Inisiatif tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Kecamatan Langikima, Ansharullah. Ia menilai kegiatan yang digagas PT MLP sangat relevan dengan kebutuhan pelaku UMKM, khususnya dalam memastikan produk makanan yang beredar di tengah masyarakat memenuhi aspek kehalalan dan kebersihan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Makmur Lestari Primatama yang telah menginisiasi sertifikasi halal di Konawe Utara, terkhusus Kecamatan Langikima. Ini sangat bermanfaat bagi kepentingan UMKM di daerah kita,” ujar Ansharullah.
Apresiasi serupa disampaikan Ketua Halal Center UMK Kendari, Anwar Said. Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi kualitas setelah produk memperoleh sertifikat halal.
“Produk yang memiliki sertifikat halal tentu lebih baik dan terpercaya. Kami harap UMKM yang sudah mendapat sertifikasi dapat mempertahankan komitmen ini dalam menjalankan usahanya,” pesan Anwar.
Dalam sosialisasi tersebut, pelaku UMKM juga diingatkan mengenai batas waktu kewajiban sertifikasi halal, yakni 17 Oktober 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Halal Center UMK Kendari mencatat terdapat sekitar 7.000 pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara yang perlu segera menyelesaikan proses sertifikasi halal. Kondisi tersebut membuat edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dinilai penting, termasuk di wilayah Konawe Utara.
Program tersebut juga berlandaskan regulasi mengenai jaminan produk halal, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan ketentuan Kementerian Agama terkait penyelenggaraan sertifikasi halal.
Melalui kolaborasi antara PT MLP, pemerintah kecamatan, Halal Center, dan pelaku UMKM, kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kewajiban sertifikasi, tetapi juga memperkuat fondasi UMKM lokal agar lebih kompetitif.
Dengan sertifikasi halal, produk UMKM Langikima diharapkan semakin memiliki daya saing, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang untuk menembus pasar yang lebih luas.







Komentar