KPU Tegaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Sesuai Aturan

Jakarta. Sultraupdate.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, termasuk amar putusan dan seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

KPU RI menyampaikan sikap tersebut melalui siaran pers sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, khususnya terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menegaskan memiliki kewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas serta dasar pengambilan keputusan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU menyebut telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

KPU menegaskan proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih dinyatakan sah dan berlaku.

Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menyatakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat proses pemeriksaan, KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas presumptio iustae causa atau asas praduga keabsahan. Prinsip tersebut pada dasarnya menempatkan suatu keputusan administratif sebagai sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA :  Kasus Penembakan Nelayan Di Laonti Konsel, Di Duga Merupakan Pelanggaran Kode Etik 

KPU menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan dalam menggunakan dokumen tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Kedua, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Ketiga, dokumen itu belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga maupun instansi yang berwenang ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

Dalam pelaksanaan verifikasi, KPU juga mengacu pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, KPU menyatakan pada saat pemeriksaan tahun 2023 tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Pertimbangan itu didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya.

Selain itu, KPU menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut selama tahapan pencalonan berlangsung, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar informasi dan dokumen yang tersedia pada saat itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

KPU menegaskan keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan serta informasi yang tersedia pada saat tahapan pencalonan berlangsung.

Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU menyatakan telah memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif.

BACA JUGA :  DPP GOLKAR Serahkan Surat Rekomendasi B1 KWK Kepada Pasangan Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran

“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” demikian penjelasan KPU dalam siaran persnya. Rabu, 07/10/2026

KPU juga menjelaskan adanya pembagian kewenangan dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan. KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam menggunakan surat penyetaraan sebagai bagian dari pemeriksaan administratif. Meski demikian, KPU menegaskan tanggung jawab terhadap proses verifikasi yang dilaksanakan tetap berada pada KPU.

KPU turut mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen persyaratan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan asas presumptio iustae causa dalam proses verifikasi. Menurut MK, penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis untuk memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Menanggapi pertimbangan tersebut, KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan MK dan menjadikannya sebagai bagian dari evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

KPU juga menegaskan menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” tegas KPU.

Komentar