Konawe Utara, Sultraupdate.id – Dengan perencanaan dan konsep yang matang serta arahan yang didasari dengan Ilmu dan pengalaman, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Utara dibawah asuhan Iptu Bhekti Indra Kurniawan, S.T.K.,S.I.K. mampu membawa keberhasilan dalam pengungkapan kasus pelaku tindak pidana dimuka umum secara bersama sama. Diketahui pelaku tindak kejahatan ini telah melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang sempat meresahkan warga. Rabu,(22/2/2023)
Perkara tersebut terjadi tepatnya pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 12.00 Wita di depan rumah Toti di Kuia, Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K. Kamis, (23/02/2023)
“Tersangka berjumlah 2 orang ini diketahui keduanya merupakan saudara kandung yakni adik dan kakak. AP (43) tahun, dan AT (42) tahun keduanya tinggal serumah di Desa Amorome Kecamatan Asera,” Kata Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K.
Sementara untuk korban DD (51) tahun yang merupakan warga Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari kirinya akibat sabetan senjata tajam (Sajam). Saat ini dalam perawatan di Ruang ICU Rs. Kabupaten Konawe Utara
Kejadian yang terjadi antara korban DD dan pelaku AM serta AT, bermula saat pelaku hendak melarang korban masuk ke lokasi pengolahan kayu di kampung Kuya Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, namun korban tetap memaksakan masuk guna untuk mengolah kayu sehingga membuat pelaku emosi
Selanjutnya AM dan AT mendatangi rumah korban di mana keduanya membawa sajam jenis parang dan langsung melakukan pembacokan pada DD, setelah itu pelaku hendak melarikan diri.
Mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, Polsek Wiwirano bersama Sat Reskrim Polres Konawe Utara yang di pimpin oleh Kaurbin Operasional Sat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Agustian Rante Parabang, S.H., segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan para saksi. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam pihak personil berhasil menangkap kedua pelaku yang mana salah satu pelaku tersebut hendak melarikan diri ke morowali.
“Sat Reskrim bersama Polsek Wiwirano melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan tiba di morowali langsung balik lagi ke konawe utara, sehingga tim kembali melakukan pengejaran dari morowali ke konawe utara,” Jelas Kapolres
“Pelaku AT ditangkap di Kecamatan Asera sedangkan AM di tangkap melalui informasi dari pelaku AT yang mana AM melakukan Persembunyian di rumah keluarganya di Kabupaten Konawe Utara,” tambahnya
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dan diamankan 1 buah parang. Sedangkan para tersangka dijerat pasal 170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara.
Komentar