RDP DRPD Konut Soal SHM Di Desa Tobimeita Hasilkan Tiga Rekomendasi 

Konawe Utara, Sultraupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengembalian batas tanah sertifikasi Hak Milik (SHM) di Desa Tobimeita, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Utara. Kamis,(23/02/2023).

Giat RDP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara ( LAKI ) pada tanggal 15 februari 2023. Dimana Komisi I yang membawahi bidang tersebut mengundang beberapa stakeholder yang terkait untuk dimintai keterangan dalam kasus pengembalian batas tanah SHM di Desa Motui.

Diantaranya kepala BPN Konawe Utara, Kabag Pemerintahan Umum, Camat Motui, Kelapa Desa Tobimeita, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Puluhan Masyarakat Tobimeita yang ikut dalam hering tersebut.

BACA JUGA :  Maskapai Super Jet Air resmi mengudara di Kota Kendari, Anton Timbang Sambut Baik Kehadirannya

Selain Anggota Komisi I,  Ketua DPRD Konawe Utara, Ikbar, SH., MH juga menghadiri RDP tersebut. Ketua Komisi I, Herman Sewani yang di dampingi Hendriawan dan Sapiudin Alwi mengawal RDP tersebut.

Hasil RDP ini melahirkan tiga rekomendasi setelah mendengarkan penjelasan dari semua stakeholder khususnya dari pertahanan (BPN Konawe Utara, terkait tuntutan LAKI.

Rekomendasi pertama, pihak Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Utara agar menyelesaikan persoalan dimaksud segera sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Rekomendasi kedua, pihak pemerintah desa dalam hal ini Desa Tobimeita dan Kecamatan Motui, dan tokoh-tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait agar bekerjasama dengan pertanahan dalam hal pengumpulan data atau hal-hal lain yang dianggap perlu dalam rangka persolan pengembalian batas tanah tersebut.

BACA JUGA :  My Trip Labengki Bulan PRB Nasional, F-PRB Dan PPNI Dukung Pelayanan Difteri Oleh Dinkes Konut

Ketiga, pihak DPRD sebagai lembaga pengawasan merekomendasikan penyelesaian persoalan ini dengan interval waktu 2 bulan sampai selesai.

“Adapun jika sampai interval waktu yang sudah ditentukan belum mendapatkan hasil maka pihak DPRD akan meninjau kembali sampai mendapatkan hasil yang diinginkan bersama,”  Ungkap Ketua Komisi I.

Sementara itu,  Ketua DPRD, Ikbar menambahkan agar pihak BPN segera melakukan peninjauan secepatnya terkait data-data pertanahan agar persoalan ini segera diselesaikan dengan hasil yang di inginkan.

Komentar