KPU Konut Sebut Satu Parpol Ajukan Pergantian Bacaleg, Dua Parpol Lainya Ajukan Dokumen Pemberhentian Diri Dari ASN

Konawe Utara, Sultraupdate.id– Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut), melalui Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Naim mengonfirmasikan bahwa terdapat satu partai politik peserta pemilu di Konut yang mengajukan pergantian calon anggota legislatif pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Salah satu Parpol itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara partai peserta pemilu lainya tidak terdapat perubahan daftar Bacaleg.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Konawe Utara, Naim mengatakan 13 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu legislatif 2024 mendatang di Konawe Utara, terdapat satu partai politik yang mengajukan pergantian Bakal Calon legislatif (Bacaleg) dimasa pencermatan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni Partai Bulan Bintang (PBB) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara.

BACA JUGA :  Dinkes Konsel Imbau Masyarakat Waspada Penularan DBD

“Satu parpol ini mengajukan pergantian bacaleg nya pada dua wilayah dapil, yaitu dapil 3 atas nama Lapeha menggantikan Dasman Hamidu, dan dapil 4, Asmawati menggantikan Hendrik Johanes,” Terangnya saat di temui di ruang kerjanya. Selasa, 17/10/2023.

Selain pergantian bacaleg yang di terima oleh KPU Konut, Naim juga mengatakan, terdapat dua Partai Politik (Parpol) yang mengajukan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS), berupa surat pemberhentian diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN)

BACA JUGA :  KPU Konut Mulai Buka Pendaftaran PPS Untuk Pilkada

“Mereka yang mengajukan dokumen pemberhentian itu yakni Dra. Martina, partai Demokrat dari dapil 4 dan Drs. Ahmad partai Nasdem dari dapil 1,” ungkapnya.

Setelah perbaikan dokumen itu kedua calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat dan terdaftar di KPU, semua berkas persyaratan yang disyaratkan telah di Upload ke Aplikasi SILON.

Komentar