Konawe Utara, sultraupdate.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sukses menggelar sosialisasi Analisis Dampak Lalulintas.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kendari pada Jum’at, (19/11/2023).
Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Konawe Utara, Dinas Perhubungan Konut selaku penanggung jawab kegiatan serta narasumber yang dihadirkan dari Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Kementrian Perhubungan RI.
Turut membuka kegiatan tersebut Bupati Konawe Utara, Ruksamin melalui asisten II Setda Konut Rahmatullah. Dalam sambutanya menerangkan sosialisasi yang terselenggara sebagai awal dalam rangka membangun hubungan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha yang menyelenggarakan transportasi angkutan.
Hal itu kata Rahmatullah membacakan sambutan Bupati Konut, dimaksudkan agar tercipta transportasi yang lancar dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Konawe Utara pada khususnya.
Disampaikan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tidak lain adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam pada masyarakat, terkhusus kepada para pelaku usaha yang menyelenggarakan angkutan, baik angkutan orang maupun angkutan barang.
Hadirnya beberapa pengusaha di Kabupaten Konawe Utara merupakan udara segar bagi masyarakat Konawe Utara, karena di samping dapat menyerap tenaga kerja, juga dapat menyumbang pendapatan aset daerah.
“Hal itu, sebagaimana didasari oleh ketentuan terbentuknya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dan angkutan jalan pasal 99 ayat 1 yang mengisyaratkan kepada kita semua bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan pemukiman, dan infrastuktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran,” ungkapnya
Perkembangan usaha memacu pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah yang tak lepas dari tumbuhnya transportasi yang semakin meningkat, olehnya itu perlu dilakukan langka-langka yang tepat untuk mengantisipasi lahirnya suatu kemacetan lalu lintas sejak dini.
Salah satu langka awal yang tepat untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas dalam suatu daerah adalah perlunya melakukan rekayasa dan analis dampak lalulintas pada setiap rencana pembuangan pusat kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan perjalanan, baik itu bangkitan perjalanan rendah, sedang, maupun bangkitan perjalanan yang tinggi.
“Analisis dampak lalu lintas merupakan rangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari Pembangunan pusat kegiatan permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas,” terangnya
Selanjutnya, pelaksanaan sosialisasi analisis dampak lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis lalu lintas. Hadirnya UU tersebut mewajibkan kepada kita sekalian yang hadir pada kesempatan ini untuk wajib mengetahui dan melaksanakan amanat UU tersebut, sehingga tercipta transportasi aman, lancar dan keselamatan. Tandasnya
Komentar