Konawe Utara. Sultraupdate.id- Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M. Si., IPU ASEAN Eng di dampingi Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S. Sos., M. Si., Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara Ikbar, SH., MH., Forkompinda dan Sektretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara Safruddin, S. Pd., M. Pd., menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Selanjutnya menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Acara penetapan PERDA tentang APBD berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lt. 1 Kantor Bupati Konawe Utara. Sabtu, (30/12/2023).
Usai menetapkan PERDA dan APBD tahun 2024, bupati langsung menyerahkan rancangan tersebut kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Safruddin.
Untuk diketahui APBD Kabupaten Konawe Utara tahun 2024 ditetapkan sebesar 2, 28 Triliun Rupiah, dengan rincian belanja operasional sebesar 1,19 Triliun, belanja modal sebesar 838,88 Milyar , belanja tidak terduga sebesar 20 Milyar dan belanja Transfer sebesar 221,80 Milyar Rupiah,-.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2024 tetap difokuskan pada pemenuhan target kinerja program kegiatan prioritas daerah serta memberikan daya ungkit bagi perekonomian daerah.
“Melalui kesempatan ini saya menegaskan, program kegiatan tahun 2024 harus bisa menjadi instrumen utama untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat daya tahan ekonomi serta mampu mengakselerasi daya saing daerah,” Tegas Ruksamin
“Program kegiatan tahun 2024 Kabupaten Konawe Utara juga diselaraskan dengan target capaian prioritas Nasional yakni, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrim serta penurunan tingkat kematian ibu dan prevalensi balita Stunting,” Pungkasnya
Komentar