Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Konut, Rabu (29/5/2024. Lalu
Atas informasi dugaan keberadaan dugaan Dokter Gadungan yang bertugas di salah satu Puskesmas di wilayah Konut, DPRD Konut melalui Komisi III memanggil Dinas Kesehatan, Dinas DPMPTSP, dan IDI Konut, untuk melakukan RDP agar masyarakat cepat mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Konut, I Made Tarubuana mengatakan, kepada Dinkes membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Konut, untuk membatalkan keputusan Bupati tentang pengangkatan dokter kontrak yang bersangkutan.
Kemudian, membuat surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara selama yang bersangkutan sebagai dokter kontrak.
Lanjut, untuk Dinas PTSP Konut, agar membatalkan surat izin praktek yang bersangkutan yang telah diterbitkan dan
segera menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan dan menarik atau membatalkan Surat Izin Praktek yang bersangkutan.
“Kami meminta agar rekomendasi yang telah kita buat ini segerah ditindak lanjuti,” tegasnya.
Komentar