Pemda Konut Sepakati Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Berikut Ulasanya

Konut. Sultraupdate. Id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar oleh masyarakat di Kabupaten Konawe Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Terkait besaran zakat fitrah, masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk beras diwajibkan membayar 3,5 liter beras perjiwa.

Jika dikonversi dalam bentuk uang (berzakat dengan uang tunai), nominalnya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi.

BACA JUGA :  Pemkab Konawe Utara Larang Kades Ganti Perangkat Desa Lulus PPPK Paruh Waktu

Rp 49.000 perorang bagi yang mengkonsumsi beras super, dan Rp 45.500 perorang bagi yang mengkonsumsi beras ciliwung, untuk Rp 38.500 perorang bagi yang mengkonsumsi beras dolog.

Sementara untuk masyarakat yang mengonsumsi jagung, Sagu, dan Ubi zakat fitrahnya Rp 35.000 per jiwa.

“Besaran Zakat yang telah di tetapkan berdasarkan makanan pokok bagi umat Islam di Kabupaten Konawe Utara sehingga  bervariasi,” ungkapnya Bupati Konut, Ikbar saat memimpin rapat penetapan zakat fitrah, Senin, 10 Maret 2025.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 1430-01/Lasolo Ajak Warga Desa Motui Lakukan Jum'at Bersih

Untuk diketahui, rapat tersebut di pimpinan langsung Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH, MH, di dampingi Wakil Bupati Konawe Utara, H.Abu Haera, S.Sos, M.Si, serta Sekda, Kapolres Konawe Utara, AKBP. Rico Fernanda, SH, S.IK, MH, dan Kemendag Konut, Forkopimda, serta seluruh OPD, lingkup Pemerintahan Konawe Utara.

Komentar