Konawe Utara. Sultraupdate. Id– Aroma penyalahgunaan kekuasaan kembali menyeruak di Sulawesi Tenggara. Sebuah surat kontroversial yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Sultra kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) kini memicu gelombang kritik keras. Tak tinggal diam, Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang turun tangan, menyuarakan kecaman dan peringatan keras atas dugaan praktik yang berpotensi memicu konflik di akar rumput.
Koordinator Koalisi, Hendrik, menilai bahwa surat tersebut tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga membuka celah bagi manipulasi kekuasaan oleh kelompok berkepentingan.
“DPRD sebagai lembaga terhormat jangan sampai dijadikan alat. Ini preseden buruk yang bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” tegas Hendrik dengan nada prihatin.

Surat itu, menurut Koalisi, sejatinya hanya mengulang aturan hukum yang sudah jelas termuat dalam Pasal 124 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2025 serta Permen Investasi No. 1 Tahun 2022. Namun yang lebih membahayakan, adalah penggunaan nama dan otoritas DPRD secara tidak sah yang bisa dijadikan tameng oleh pihak tertentu untuk menekan perusahaan tambang.
“Koalisi dengan tegas mengutuk keras praktik penyalahgunaan DPRD Sultra ini. Jika lembaga sebesar DPRD bisa dipakai untuk kepentingan tertentu, maka ini sudah bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ancaman bagi persatuan rakyat,” ujar Hendrik, mengecam keras. Kepada awak media. Kamis 11 September 2025
Koalisi menilai, fenomena ini menunjukkan kemunduran fungsi lembaga legislatif. Bukannya memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengawasi jalannya pemerintahan, DPRD justru terkesan menjadi kendaraan bagi segelintir elit untuk mendorong agenda tersembunyi.
“Koalisi menuntut Ketua DPRD Sultra untuk segera bertindak. Jangan hanya diam. Segera lakukan investigasi internal, tindak tegas oknum yang menyalahgunakan lembaga, dan kembalikan wibawa DPRD di mata publik,” ujar Hendrik menuntut ketegasan pimpinan legislatif.
Tak hanya itu, Koalisi mendesak pembatalan segera surat janggal tersebut, yang selama ini justru menjadi sumber keresahan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Ketua DPRD Sultra punya kewajiban politik, hukum, dan moral untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Jangan biarkan surat cacat itu merusak kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Dalam pernyataan kerasnya, Koalisi juga menyoroti PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS). Hendrik memperingatkan agar perusahaan tambang tersebut tidak tunduk pada intervensi berkedok pemberdayaan lokal.
“PT TMS harus tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan mau dipengaruhi dengan dalih pemberdayaan lokal atau masyarakat adat jika jalurnya menyalahi prosedur,” tegasnya.
Koalisi menegaskan, pemberdayaan masyarakat lokal memang wajib, tapi harus melalui mekanisme yang sah: MoU resmi, keterlibatan pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat sipil.
“Intervensi sepihak hanya akan merusak tata kelola dan menciptakan konflik baru di lapangan,” tandas Hendrik.
Mengakhiri pernyataannya, Koalisi menyampaikan sikap bulat: mengutuk penyalahgunaan nama DPRD Sultra, menuntut pembatalan surat, meminta penindakan tegas terhadap oknum terlibat, dan memperingatkan PT TMS untuk tidak tunduk pada agenda elitis.
Mereka mengingatkan bahwa hanya dengan ketegasan dan integritas, konflik horizontal dapat dicegah dan keadilan pertambangan bisa ditegakkan.







Komentar