Mencegah Perkawinan Anak: Mendesak Hadirnya Perda di Sulawesi Tenggara

Penulis: Isnayanti, S.H.,M.H. , Idris Saputra, S.H.,M.H., Ilham, S.H.,M.H

Sultra. Sultraupdate. Id- Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius yang dihadapi Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.  Meski negara telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik perkawinan anak masih terus terjadi di masyarakat. Hasil penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo menunjukkan bahwa  ketiadaan regulasi daerah yang spesifik menjadi salah satu faktor lemahnya upaya pencegahan perkawinan anak  di tingkat lokal.

Berdasarkan  data  terbaru tahun 2024,  jumlah  perkawinan  anak di bawah usia 19 tahun di Provinsi Sulawesi Tenggara  masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Tercatat sebanyak  221  anak  yang menikah sebelum mencapai  usia  yang  dipersyaratkan  oleh undang-undang, dengan rincian 189 anak perempuan dan 32 anak laki-laki.  Jika dipresentasikan, anak perempuan yang  menikah di bawah umur mencapai sekitar 85,5%  dari total kasus, sedangkan anak laki-laki hanya sekitar 14,5%.  Ketimpangan ini menegaskan bahwa  anak  perempuan  jauh  lebih  rentan  terhadap praktik perkawinan  usia dini dibandingkan  anak laki-laki.

Data  ini mencerminkan  bahwa  persoalan  perkawinan anak dibawah umur di Provinsi Sulawesi Tenggara memerlukan tindakan pencegahan perkawinan anak dibawah umur sebagai tindakan melindungi hak-hak yang seharusnya dimiliki setiap anak, baik hak-hak berwarganegara juga hak dalam hidup dan bertumbuh kembang sebagaimana mestinya. Oleh  karena  itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara , membutuhkan langkah  konkret dalam penanganan pencegahan perkawinan anak, melalui sebuah kebijakan atau  regulasi  khusus di tingkat daerah seperti Peraturan  Daerah  (Perda),  guna  menekan  angka  perkawinan  anak dan  memastikan  perlindungan optimal bagi anak, khususnya anak perempuan yang  menjadi kelompok paling terdampak
Penelitian ini menemukan bahwa faktor pendorong utama terjadinya perkawinan anak meliputi rendahnya  pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan dini, tekanan ekonomi keluarga, norma budaya,  serta masih mudahnya akses dispensasi kawin.

BACA JUGA :  Pimpin Perdana Apel Pagi Bersama ASN, Wakil Bupati Konsel Tekankan Pelayanan Public

Di sisi lain, pemerintah daerah belum memiliki instrumen hukum  yang komprehensif untuk melakukan pencegahan secara sistematis dan berkelanjutan.Di sinilah pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.  Perda bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi wujud nyata tanggung jawab negara, khususnya  pemerintah daerah, dalam melindungi hak anak.  Melalui Perda, pemerintah daerah dapat mengatur strategi  pencegahan yang lebih kontekstual sesuai dengan karakteristik sosial dan budaya masyarakat Sulawesi Tenggara.

Perda pencegahan perkawinan anak idealnya memuat penguatan peran pemerintah daerah, desa, lembaga adat,  tokoh agama, serta satuan pendidikan. Selain itu, Perda dapat menjadi dasar hukum bagi penganggaran program  edukasi, pendampingan keluarga, penguatan ekonomi masyarakat, serta sistem pelaporan dan pengawasan  perkawinan anak. Tanpa regulasi daerah, upaya pencegahan cenderung bersifat sektoral dan tidak berkelanjutan.

Lebih jauh, pembentukan Perda juga sejalan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perlindungan anak merupakan urusan  pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga pemerintah daerah memiliki  kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengambil langkah konkret

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 1430-01/Lasolo Ajak Warga Desa Motui Lakukan Jum'at Bersih

Sudah saatnya isu perkawinan anak tidak hanya dipandang sebagai urusan keluarga atau budaya semata, melainkan sebagai persoalan pembangunan daerah. Investasi terbaik bagi daerah adalah melindungi anak-anak  agar dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal. Tanpa pencegahan yang serius, Sulawesi Tenggara  berisiko kehilangan generasi produktif di masa depan. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan Perda Pencegahan Perkawinan Anak bukan lagi pilihan,  melainkan kebutuhan mendesak.

Pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera merespons temuan ini
dengan langkah legislasi yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Masyarakat sipil, akademisi,  dan media massa juga memiliki peran strategis untuk terus mendorong lahirnya kebijakan yang melindungi hak anak secara nyata. Perlindungan anak adalah fondasi pembangunan manusia. Tanpa anak-anak yang sehat, berpendidikan,  dan terlindungi, cita-cita kesejahteraan daerah hanya akan menjadi slogan. Perda Pencegahan Perkawinan Anak  harus menjadi komitmen bersama demi masa depan Sulawesi Tenggara yang lebih adil dan berkelanjutan.  Hal ini sejalan dengan Bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi anak juga telah diwujudkan melalui salah satu Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2029.

 

Komentar