Penulis: Isnayanti, S.H.,M.H. , Idris Saputra, S.H.,M.H., Ilham, S.H.,M.H
Sultra. Sultraupdate. Id- Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius yang dihadapi Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara. Meski negara telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik perkawinan anak masih terus terjadi di masyarakat. Hasil penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi daerah yang spesifik menjadi salah satu faktor lemahnya upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat lokal.
Berdasarkan data terbaru tahun 2024, jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun di Provinsi Sulawesi Tenggara masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Tercatat sebanyak 221 anak yang menikah sebelum mencapai usia yang dipersyaratkan oleh undang-undang, dengan rincian 189 anak perempuan dan 32 anak laki-laki. Jika dipresentasikan, anak perempuan yang menikah di bawah umur mencapai sekitar 85,5% dari total kasus, sedangkan anak laki-laki hanya sekitar 14,5%. Ketimpangan ini menegaskan bahwa anak perempuan jauh lebih rentan terhadap praktik perkawinan usia dini dibandingkan anak laki-laki.
Data ini mencerminkan bahwa persoalan perkawinan anak dibawah umur di Provinsi Sulawesi Tenggara memerlukan tindakan pencegahan perkawinan anak dibawah umur sebagai tindakan melindungi hak-hak yang seharusnya dimiliki setiap anak, baik hak-hak berwarganegara juga hak dalam hidup dan bertumbuh kembang sebagaimana mestinya. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara , membutuhkan langkah konkret dalam penanganan pencegahan perkawinan anak, melalui sebuah kebijakan atau regulasi khusus di tingkat daerah seperti Peraturan Daerah (Perda), guna menekan angka perkawinan anak dan memastikan perlindungan optimal bagi anak, khususnya anak perempuan yang menjadi kelompok paling terdampak
Penelitian ini menemukan bahwa faktor pendorong utama terjadinya perkawinan anak meliputi rendahnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan dini, tekanan ekonomi keluarga, norma budaya, serta masih mudahnya akses dispensasi kawin.
Di sisi lain, pemerintah daerah belum memiliki instrumen hukum yang komprehensif untuk melakukan pencegahan secara sistematis dan berkelanjutan.Di sinilah pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Perda bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi wujud nyata tanggung jawab negara, khususnya pemerintah daerah, dalam melindungi hak anak. Melalui Perda, pemerintah daerah dapat mengatur strategi pencegahan yang lebih kontekstual sesuai dengan karakteristik sosial dan budaya masyarakat Sulawesi Tenggara.
Perda pencegahan perkawinan anak idealnya memuat penguatan peran pemerintah daerah, desa, lembaga adat, tokoh agama, serta satuan pendidikan. Selain itu, Perda dapat menjadi dasar hukum bagi penganggaran program edukasi, pendampingan keluarga, penguatan ekonomi masyarakat, serta sistem pelaporan dan pengawasan perkawinan anak. Tanpa regulasi daerah, upaya pencegahan cenderung bersifat sektoral dan tidak berkelanjutan.
Lebih jauh, pembentukan Perda juga sejalan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengambil langkah konkret
Sudah saatnya isu perkawinan anak tidak hanya dipandang sebagai urusan keluarga atau budaya semata, melainkan sebagai persoalan pembangunan daerah. Investasi terbaik bagi daerah adalah melindungi anak-anak agar dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal. Tanpa pencegahan yang serius, Sulawesi Tenggara berisiko kehilangan generasi produktif di masa depan. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan Perda Pencegahan Perkawinan Anak bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera merespons temuan ini
dengan langkah legislasi yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Masyarakat sipil, akademisi, dan media massa juga memiliki peran strategis untuk terus mendorong lahirnya kebijakan yang melindungi hak anak secara nyata. Perlindungan anak adalah fondasi pembangunan manusia. Tanpa anak-anak yang sehat, berpendidikan, dan terlindungi, cita-cita kesejahteraan daerah hanya akan menjadi slogan. Perda Pencegahan Perkawinan Anak harus menjadi komitmen bersama demi masa depan Sulawesi Tenggara yang lebih adil dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi anak juga telah diwujudkan melalui salah satu Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2029.







Komentar