Kendari, Sultraupdate.id – Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kendari menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon terhadap menguatnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi dan sistem pemerintahan Indonesia.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kendari Risdhawati, Menuturkan bahwa Polri merupakan alat negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi rakyat. Karena itu, posisi Polri tidak dapat disamakan dengan lembaga teknis administratif yang berada di bawah kementerian.
“Secara pribadi menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang politisasi institusi penegak hukum. “Tutur Risdha.
Secara konstitusional, Risdha mengungkapkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, termasuk kendali atas institusi strategis negara.
“Saya menilai bahwa perubahan posisi Polri tanpa dasar konstitusional yang jelas berpotensi melemahkan prinsip checks and balances serta mengaburkan desain kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam dan tidak dilakukan secara terburu-buru.”Ungkapnya.
Tambah Risdha, Perlu Kita ketahui bersama bahwa dalam sistem presidensial , instrumen negara di bidang keamanan seharusnya memiliki garis komando yang jelas dan tidak terseret kepentingan politik sektoral.
“Kita perlu ketahui Keamanan dan penegakan hukum adalah urusan fundamental negara, sehingga harus berada langsung di bawah kendali Presiden secara pribadi dan kelembagaan dengan tegas tolak wacana tersebut. “Tegas Risdha.
Terakhir Ketua DEMA IAIN Kendari menutup dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk tetap kritis dalam mengawal isu-isu strategis kenegaraan.
“Mari Kita kawal bahwa menjaga Polri tetap berada di bawah komando Presiden merupakan bagian dari upaya menjaga marwah konstitusi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.”Tutupnya.
Sebelumnya wacana Polri dibawa kementerian telah menjadi perbincangan di media massa dengan isu tersebut Jenderal Listyo Sigit menilai bahwa wacana menggeser posisi Polri ke bawah kementerian bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan ancaman bagi stabilitas nasional.
Menurutnya, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden adalah struktur yang paling ideal.
“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” tegas Sigit dengan nada bicara yang mantap.







Komentar