Sultra. Sultraupdate. id- Manajemen PT Masempo Dalle akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang dilontarkan oleh kelompok yang menamakan diri Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait aktivitas operasional pertambangan perusahaan.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis dini hari Kamis, 8 Januari 2026 perusahaan menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi menciptakan persepsi keliru di ruang publik.
Dalam pernyataannya, PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta berada dalam pengawasan otoritas berwenang,
Kepatuhan RKAB dan Bantahan Penyelundupan
Manajemen perusahaan menepis keras tudingan adanya penjualan ore nikel tanpa dasar hukum. PT Masempo Dalle menyatakan bahwa seluruh aktivitas produksi dan penjualan dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya ‘penjualan tanpa RKAB’ atau ‘penyelundupan’.”
Status Lahan dan Koordinasi dengan Satgas PKH
Menanggapi isu pengelolaan kawasan hutan seluas 141,91 hektare, PT Masempo Dalle menegaskan sikap kooperatifnya terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Perusahaan menyatakan terus menjalankan arahan teknis yang diberikan oleh Satgas terkait penataan kawasan.
“Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan.”
“Tidak ada ‘invasi ilegal’; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.”
Bantahan Keterlibatan Pihak Eksternal
PT Masempo Dalle juga membantah tudingan yang mengaitkan nama Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, dalam operasional perusahaan. Manajemen menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan bersifat fitnah.
“Tudingan yang menyeret nama Saudara Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar (fitnah) dan bersifat asumtif.”
“PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.”
Komitmen Lingkungan dan Penegakan Hukum
Dalam aspek lingkungan, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologis. PT Masempo Dalle menyayangkan penggunaan narasi provokatif yang dinilai menghakimi tanpa melalui proses hukum.
“PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.”
“Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah).”
Pernyataan Penutup
Sebagai penutup, PT Masempo Dalle menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang berintegritas dan berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
“PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).”
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan.”







Komentar