GMA Sultra Soroti Pemberitaan Status Hukum Anton Timbang

SULTRA. Sultraupdate.id- Polemik pemberitaan terkait dugaan penetapan tersangka terhadap Anton Timbang yang beredar di sejumlah media dan platform digital memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara meminta seluruh media untuk mengedepankan prinsip verifikasi serta keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai arus informasi yang berkembang saat ini masih menimbulkan kebingungan karena adanya perbedaan narasi dalam sejumlah pemberitaan. Ia mengingatkan agar media tidak tergesa-gesa menyimpulkan suatu informasi tanpa konfirmasi yang jelas dari pihak terkait.

“Media memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi publik. Karena itu kami berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan isu hukum, termasuk yang menyangkut Anton Timbang, harus melalui proses verifikasi yang akurat dan menghadirkan prinsip keberimbangan,” ujarnya.

Ikbal menegaskan bahwa pemberitaan yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

BACA JUGA :  PT GMS Mediasi, Dua Warga Laonti Sepakat Damai

Menurutnya, kerja jurnalistik yang profesional harus mengacu pada kode etik jurnalistik, di antaranya melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, memeriksa fakta secara cermat, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada akurasi dan keseimbangan informasi. Karena itu kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pers memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang utuh dan objektif.

“Salah satu tugas pers adalah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang lengkap dan objektif. Jangan sampai pemberitaan justru cenderung menghakimi atau bersifat tendensius,” tegasnya.

Selain kepada media, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Konut Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Apel Siaga Pilkada Serentak 2024

Di sisi lain, pihak kuasa hukum PT Masempo Dalle turut memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar. Legal PT Masempo Dalle, Agustinus Nahak, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Bareskrim untuk memastikan informasi tersebut.

“Hari ini saya selaku pengacara PT Masempo Dalle mendatangi Bareskrim dan menanyakan kebenaran berita yang beredar. Penyidik, kanit, kasubdit dan semua pihak menyampaikan bahwa AT tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga tidak pernah melakukan konferensi pers dan bahkan kaget mengapa muncul berita seperti itu,” jelasnya, Senin (16/3/2026).

Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan polemik informasi terkait kasus tersebut tidak semakin meluas serta masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar