KENDARI, SultraUpdate.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AA yang berada di Kompleks CitraLand Andounohu, Kota Kendari.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Penggeledahan dilakukan pada 26 Juni 2026 sebagai upaya penyidik untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang relevan.
“Penggeledahan di Kompleks CitraLand Andounohu Kota Kendari dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, di mana lokasi dimaksud memiliki relevansi dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa,” jelas Bustanil dalam siaran persnya, Senin (27/7/2026).
Menurut Bustanil, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara bertahap untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, Tim Penyidik Kejari Kolaka telah lebih dahulu menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Delapan hari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah yang berkaitan dengan saksi AA di Kota Kendari.
Kedua lokasi tersebut dipilih untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Program PSR yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga.
Program Peremajaan Sawit Rakyat merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit milik masyarakat melalui peremajaan tanaman. Namun, dalam pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022, penyidik menduga terdapat penyimpangan yang kini masih terus didalami.
Bustanil menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di dua lokasi tersebut, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri yang berwenang.
“Tindakan tersebut semata-mata bertujuan untuk memperoleh alat bukti yang sah demi mengungkap peristiwa pidana secara terang dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejari Kolaka juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menegaskan komitmen untuk mengawal setiap tahapan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Bustanil.







Komentar