KONAWE UTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas rancangan pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Oheo Kantor KPU Konawe Utara, Rabu (14/10/2026), tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dari sejumlah kecamatan, organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan, hingga insan pers.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua KPU Konawe Utara Abdul Makmur, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara Dr. Safruddin yang juga merupakan tokoh adat, serta Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Bane.
Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur, S.Pd., M.Pd. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam penataan daerah pemilihan.
Menurutnya, proses pemetaan dapil perlu memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas jumlah kursi antardapil, integritas wilayah, prinsip kohesivitas atau kedekatan sosial dan budaya masyarakat, kesinambungan dapil, serta pertimbangan geografis dan kewilayahan.
Abdul Makmur menegaskan, FGD tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi publik agar masyarakat memahami bahwa penataan dapil tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.
“Literasi ini diharapkan menjadi ruang diskusi agar masyarakat memahami bahwa dalam pemetaan dapil terdapat prinsip-prinsip yang harus dipertimbangkan. Namun, kepastian penyelenggaraan pemilu masih menunggu revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang diproses oleh para pembentuk undang-undang,” ungkap Abdul Makmur.
Sementara itu, Sekda Konawe Utara, Dr. Safruddin,S.Pd., M.Pd. memaparkan latar belakang pembentukan wilayah Konawe Utara, termasuk aspek sejarah, kultur, dan kedekatan sosial masyarakat yang dinilai relevan dalam penataan daerah pemilihan.
Safruddin menyampaikan bahwa unsur kohesivitas sosial dan budaya perlu menjadi perhatian KPU dalam menyusun rancangan dapil. Menurutnya, pembagian wilayah pemilihan tidak semestinya hanya berorientasi pada kesetaraan nilai suara, tetapi juga perlu mempertimbangkan hubungan historis dan keterikatan masyarakat yang telah terbangun selama ini.
Ia mengingatkan, pemisahan wilayah yang memiliki hubungan sejarah, budaya, dan kedekatan sosial dapat memunculkan keberatan apabila aspek tersebut tidak diperhitungkan secara matang.
“Apabila hanya memperhatikan kesetaraan nilai suara tanpa mempertimbangkan unsur budaya dan kohesivitas masyarakat, dikhawatirkan dapat menimbulkan penolakan. Terlebih, jika wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterikatan sejarah dan kedekatan dalam kehidupan sehari-hari justru dipisahkan,” jelas Safruddin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses penyusunan rancangan daerah pemilihan.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan memberikan perhatian terhadap validitas data kependudukan dan data kewilayahan yang digunakan, kesesuaian metodologi pemetaan dengan ketentuan perundang-undangan, serta keterbukaan proses penyusunan dapil.
Menurutnya, transparansi dan pelibatan masyarakat menjadi bagian penting agar rancangan yang disusun dapat diketahui, dikaji, dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Bawaslu juga menekankan perlunya sosialisasi dan uji publik sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan munculnya sejumlah kemungkinan dalam rancangan yang dipaparkan KPU Konawe Utara. Di antaranya, mempertahankan komposisi dapil yang ada atau melakukan perubahan dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk, kondisi geografis, integritas wilayah, serta kohesivitas sosial dan budaya masyarakat.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan rancangan penataan dapil ke depan.
KPU Konawe Utara menegaskan bahwa rancangan yang dibahas dalam FGD masih bersifat pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final. Kepastian mengenai penyelenggaraan pemilu, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pemetaan dapil dan alokasi kursi, akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah proses revisi Undang-Undang Pemilu diselesaikan oleh DPR bersama pemerintah.
Melalui kegiatan ini, KPU Konawe Utara berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami proses penataan dapil secara lebih komprehensif serta berpartisipasi dalam memberikan masukan demi terciptanya penataan daerah pemilihan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan karakteristik wilayah Konawe Utara.







Komentar