Sekda Konawe Utara Dorong BAZNAS Kelola Zakat Transparan dan Tepat Sasaran

KONAWE UTARA. Sultraupdate.id- Mewakili Bupati Konawe Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., mengukuhkan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Konawe Utara periode 2025–2030, sekaligus membuka sosialisasi Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Anawaingguri, Lantai I Kantor Bupati Konawe Utara. Hadir dalam kegiatan itu Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah camat.

Dalam sambutannya, Safruddin menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus BAZNAS yang baru dikukuhkan. Ia berharap seluruh pengurus dapat menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, dan integritas guna menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan zakat.

BACA JUGA :  Dukung Program MBG, Kadin Sultra Luncurkan Minuman Bergizi Sufana Sari Kedelai di Konawe

Menurutnya, zakat tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga berperan sebagai instrumen sosial dan ekonomi untuk membantu masyarakat kurang mampu, mendukung sektor pendidikan, serta mendorong pemberdayaan usaha kecil.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, optimalisasi penghimpunan zakat melalui UPZ perlu diperkuat agar penyalurannya dapat dilakukan secara produktif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“BAZNAS Kabupaten Konawe Utara tidak hanya dikenal sebagai lembaga yang menerima dan menyalurkan zakat, tetapi sebagai lembaga yang mampu mengubah kepedulian menjadi keberdayaan, mengubah bantuan menjadi harapan, dan mengubah potensi zakat menjadi kesejahteraan yang nyata,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ruksamin Lantik 290 Anggota BPD Se- Konut, Harap Dapat  Bersinergi Dengan Pemerintah Desa

Safruddin juga berharap sosialisasi Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2026 dapat meningkatkan pemahaman dan memperkuat peran UPZ dalam menghimpun zakat di wilayah Konawe Utara.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pengelolaan zakat berjalan lebih optimal serta berkontribusi terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui penguatan kelembagaan BAZNAS dan optimalisasi peran UPZ, pengelolaan zakat di Kabupaten Konawe Utara diharapkan semakin efektif, amanah, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Komentar