Konawe Utara, Sultraupdate.id- Masyarakat dari tiga Desa yakni Landawe, Landawe Utama dan Tambakua, Kecamatan Landawe, meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara untuk segera menuntaskan persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT. Cipta Djaya Surya Mining (CDSM) yang di lakukan oleh beberapa oknum.
Pasalnya lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang diberikan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara di masa kepemimpinan Aswad selaku bupati saat itu melalui surat keputusan nomor 55 tahun 2015. Dimana dalam surat kepemilikan itu tercatat lahan seluas 285 HA diperuntukan masyarakat setempat yang dapat digunakan sebagai lahan pertanian serta menjadi kepemilikan mutlak oleh masyarakat Kecamatan Landawe Utama.
Dalam perjalannya terjadi jual beli yang dilakoni beberapa oknum. Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Kepemilikan Lahan (SKT) yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Wiwirano, dengan secara sepihak melakukan transaksi jual beli kepada pihak perusahaan PT CDSM yang bergerak dibidang pertambangan nikel tanpa diketahui oleh pemilik lahan.
Kepada awak media, Kepala Desa Landawe, Juliadin mengungkapkan kejadian transaksi jual beli atau ganti rugi lahan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum pada tahun 2022 yang besarannya ditaksir 10 miliar, selain itu kata dia, prosesnya dilakukan sepihak tanpa melakukan kordinasi kepada masyarakat selaku pemegang surat keputusan nomor 55 tahun 2015 itu.
“Jika dilihat dari batas wilayah antara dua Kecamatan tersebut PT. CDSM ini masuk daerah admistrasi Kecamatan Landawe Utama bukan di Qiwirano, nah mestinya pihak perusahaan ini ambil dokumen dari kami yang SK 55 itu sebab hanya kami yang memiliki SK tersebut dari pak bupati yang dulu,” ungkap Juliadin. Selasa, 31/01/2023
Dari persoalan tersebut, Juliadin meminta kepada pihak pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk turun menuntaskan kasus permasalahan ini agar tidak lagi terjadi kesewenang wenangan, serta melakukan pemanggilan kepada mereka yang telah mengatasnamakan masyarakat.
Dirinya juga berharap, pihak perusahaan PT CDSM menemui pemilik lahan secara terbuka yang disaksikan pemerintah agar melakukan klarifikasi atas penjualan yang telah dilakukan oleh para oknum, serta memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah (SKT) sebagai dasar terjadinya transaksi
Komentar