Fakta Baru Kasus Crusher Konawe Utara: Sengketa Kepemilikan Masih Bergulir, Penetapan Tersangka Dr. Ruksamin Dinilai Prematur 

SULTRA. Sultraupdate. Id Penetapan mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan pencurian satu unit mesin crusher menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai langkah penyidik dilakukan saat status kepemilikan alat tersebut masih menjadi objek sengketa perdata yang sedang diperiksa di pengadilan.

Kuasa hukum Dr. Ruksamin, Dedi Ferianto, menyatakan bahwa perkara kepemilikan mesin crusher hingga kini masih berstatus Prejudicieel Geschil atau sengketa yang sedang diuji melalui proses peradilan perdata. Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka dinilai mengabaikan proses hukum yang masih berlangsung.

Dedi menjelaskan, pihak Dr. Ruksamin telah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan satu unit mesin crusher ke Pengadilan Negeri Unaaha sejak 4 Mei 2026. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.

BACA JUGA :  Selain Terdaftar di Dapodik, Pendaftar PPPK Guru di Konut Tahun 2024 Juga Harus Memiliki Ini!

“Proses sidang perdata saat ini sudah masuk ke tahapan pembuktian. Pihak kami selaku Penggugat telah mengajukan 4 alat bukti surat, dan pihak pelapor selaku Tergugat mengajukan 7 bukti surat. Pemeriksaan saksi-saksi telah diagendakan pada 6 Agustus 2026. Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses perdata penentuan hak milik ini, Polda Sultra justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian,” tegas Dedi Ferianto. Sabtu, (01/08/2026)

Ajukan Penangguhan Penyidikan

Selain menggugat secara perdata, tim kuasa hukum juga mengaku telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan kepada Polda Sultra pada 5 Mei 2026.

Menurut Dedi, permohonan tersebut diajukan agar proses penyidikan ditangguhkan hingga Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas sengketa kepemilikan tanah dan mesin crusher.

Ia berpendapat bahwa selama status kepemilikan barang masih diperiksa melalui jalur perdata, unsur pidana dalam dugaan pencurian belum dapat dipastikan.

BACA JUGA :  PT. ANTAM UPBN Konut Salurkan 3 Ton Beras Pada Korban Banjir di Konut

Soroti Jejak Aliran Dana

Dalam keterangannya, Dedi juga menyinggung asal-usul pengadaan mesin crusher yang menjadi objek perkara. Berdasarkan keterangan tim operasional, kata dia, pengadaan alat tersebut dari Morowali, Sulawesi Tengah, dilakukan atas inisiatif dan pendanaan Dr. Ruksamin, mulai dari proses pencarian, pembayaran uang muka (down payment), hingga pelunasan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengedepankan pembuktian yang objektif dengan menelusuri seluruh transaksi yang berkaitan dengan pengadaan mesin tersebut.

“Kami menghargai dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan menelusuri jejak aliran dana (follow the money). Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti transaksi material yang sah terkait pengadaan alat di Morowali tersebut, bukan pada narasi sepihak,” tutup Dedi.

Komentar