Konut, Sultraupdate.id- Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo pimpin pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa oleh kelompok masyarakat dari 3 Kecamatan Landawe Kabupaten Konawe Utara, terkait persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT. Cipta Djaya Surya Mining (CDSM) yang dilakukan oleh beberapa oknum. Rabu, 01/01/2023.
Proses pengamanan yang dilakukan oleh pihak polres yang dipimpin AKBP Priyo Utomo didampingi Wakapolres Konawe Utara Kompol Laras Tutuka, S.I.K. serta sejumlah PJU Polres Konawe Utara dan juga melibatkan personil Dalmas Polres dan Polsek Wiwirano.
Pada kesempatan itu, mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra itu langsung berdialog dan mengajak masa aksi untuk meninggalkan lokasi PT. CDSM lalu memfasilitasi pertemuan bersama Pemda Konawe Utara dan pihak PT CDSM Hari ini.
Dari pantauan awak media, setelah masa aksi mendengarkan himbauan Kaporles Konawe Utara, satu persatu masa aksi dengan suka rela membongkar tenda dengan dibantu oleh pasukan Dalmas Polres Konawe Utara dan selanjutnya bersama-sama meninggalkan lokasi dengan tertib.
“Demi menjaga stabilitas keamanan di lokasi PT. CDSM malam ini disiagakan 21 orang Personil Dalmas Polres dan Polsek Wiwirano, situasi relatif Aman dan Kondusif,” beber Priyo Utomo.
Sebelumnya diberitakan, nasyarakat yang tergabung di tiga Desa yakni Landawe, Landawe Utama dan Tambakua, Kecamatan Landawe meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara untuk segera menuntaskan persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT. Cipta Djaya Surya Mining (CDSM) yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Pasalnya lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Konawe Utara di masa kepemimpinan Aswat selaku bupati saat itu melalui surat keputusan, nomor 55 tahun 2015. Dimana dalam surat kepemilikan itu tercatat lahan seluas 285 HA di peruntukan untuk masyarakat setempat yang dapat digunakan sebagai lahan pertanian serta menjadi kepemilikan mutlak oleh masyarakat Kecamatan Landawe Utama.
Namun dalam perjalanannya terjadi jual beli yang dilakoni beberapa oknum yang diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Kepemilikan Lahan (SKT) yang mengatasnamakan masyarakat Kecamtan Wiwirano, dengan secara sepihak melakukan transaksi jual beli kepada pihak perusahaan PT CDSM yang bergerak di bidang pertambangan nikel tanpa di ketahui oleh pemilik lahan.
Kepala Desa Landawe, Juliadin mengungkapkan, kejadian transaksi jual beli atau ganti rugi lahan tersebut di lakukan oleh beberapa oknum pada tahun 2022 yang nilainya ditaksir mencapai 10 miliar, selain itu, prosesnya dilakukan secara sepihak tanpa melakukan kordinasi kepada masyarakat selaku pemegang surat keputusan nomor 55 tahun 2015 itu.
Atas dasar itu, Juliadin meminta kepada pihak Pemda Konut beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk turun menuntaskan kasus permasalahan ini agar tidak lagi terjadi kesewenang wenangan, serta melakukan pemanggilan kepada mereka yang telah mengatasnamakan masyarakat, dan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT CDSM.
Komentar