Satuan Reskrim Polres Konut Gelar Konferensi Pers Ungkap Sejumlah Kasus Pidana Tipidter dan Tipikor

Konawe Utara, Sultaupdate.id – Satuan Reskrim Polres Konawe Utara, melakukan kompresi pers terkait pengungkapan beberapa kasus pidana Tipidter dan Tipidkor di wilayah hukum Konawe utara.

Beberapa kasus tersebut yakni kasus penganiyaan atau pengeroyokan, tindak pidana penggelapan sepeda motor, tindak pidana korupsi tipidkor dan tindak pidana tipiter bidang minyak dan gas bumi

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, SH., S.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Ramlan, dan kasat Reskrim Iptu Bhekti Indra Kurniawan dalam konferensi persnya, Rabu (05/04/2023).

AKBP Priyo Utomo, menjelaskan Pada kasus penganiayaan atau pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Pondoa, pada wilayah hukum Polsek Wiwirano pada satu bulan terahir 2023 dan telah di tetapkan dua orang tersangka inisial A dan AN Kedua pelaku kejahatan tersebut di jerat pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) dan ayat (1).KUH pidana junto pasal 55 ayat (1) Ke-1. KUH pidana

Selanjutnya tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2023 dan menetapkan tersangka inisial Y. Pada kasus ini tersangka menggelapkan kendaraan jenis motor  dari temanya atau degan modus mengelabui. Sedangkan saat ini tersangka telah di amankan di Mako polres untuk di proses lebih lanjut ke tingkat pengadilan

BACA JUGA :  Lakalantas, Pasutri Pengemudi Motor Vs Truk di Konut Meninggal Dunia

Sementara itu, pada tindak pidana tipikor (tindak pidana korupsi) terhadap penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari dana APBN tahun 2021 pada desa Lamparinga, Kecamatan Wiwirano.

Modus operasi yang dilakukan tersangka M dan H yakni mencairkan dana desa namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai APBDesa dan dana tersebut tidak digunakan sebagai mana mestinya oleh tersangka melainkan untuk kepentingan pribadi dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ)

Atas kejadian itu, kedua tersangka  tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 dan  atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah ditambah dan di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sementara kerugian mencapai Rp. 310. 737. 000

Selanjutnya kasus tipiter di mana tindak pidana di bidang migas. Polres Konawe Utara telah menetapkan dua tersangka dengan inisial C dan MI  dengan barang bukti dua unit mobil pik up, 175 jerigen yang setiap jerigen mempunyai isi BBM Jenis pertalite 35 Liter

BACA JUGA :  Ketum PAN Zulkifli Hasan Intruksikan Kader Agar Memenangkan Paslon Bupati Ikbar-Abu Haera di Pilkada 2024

Sementara itu, modus yang di perankan kedua tersangka dengan cara membeli bahan bakar minyak ini dari pengecer di Kendari dengan cara acak dengan harga 356 ribu/ jerigen. Rencananya BBM tersebut bakal di jual kan di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah dengan harga 400 ribu per jergenya

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau bahan bakar minyak atau penyediaanya dan pendistribusiannya di berikan penegasan pemerintah. Pasal yang di langgar yakni pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah menjadi dengan pasal 40 angka 9 PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2002  tentang cipta kerja

“Keempat kasus tersebut yang berhasil di ungkap oleh satuan Reskrim polres Konawe Utara kini pada proses pengadilan,” ungkap AKBP Priyo Utomo

AKBP. Prio Utomo mengimbau pada masyarakat Konawe Utara dan semua pihak agar kemitraan untuk senantiasa dijaga dan saling kordinasi dalam mengatasi dan memberantas kasus tipidter dan tipikor di wilayah hukum Konawe Utara.

Komentar